Anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi. |
Mataram, Garda Asakota.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara
Barat (NTB) akan mengundang kembali pihak PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT),
Gubernur NTB dan pihak BPK RI guna mengkonsolidasikan permasalahan terkait
dengan belum diterimanya pendapatan bagi hasil keuntungan bersih dari pengelolaan
tambang emas PT AMNT TA 2020 dan 2021 sebesar Rp104 Milyar lebih kepada pihak Pemerintah
Provinsi (Pemprov) NTB.
“Hari ini PT AMNT urung hadir dalam acara rapat bersama
dengan DPRD NTB. Nanti kita jadwalkan kembali dengan mengundang kembali PT AMNT
dan juga Gubernur atau TAPD, ESDM, BPK RI, untuk melakukan langkah konsolidasi
terkait permasalahan ini. Setelah terkonsolidasi, baru nanti kita sama-sama
berangkat ke Kemenkeu RI untuk mempertanyakan kebenaran dari permasalahan ini,”
terang anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang juga merupakan Ketua Fraksi Bintang
Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) DPRD NTB, Kamis 15 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui, Kamis 15 Juni 2023 ini, DPRD NTB
menurutnya sudah mengundang PT AMNT untuk memberikan klarifikasi terkait pemenuhan
bagi hasil keuntungan bersih dari pengelolaan tambang emas PT AMNT TA 2020 dan
2021 sebesar Rp104 Milyar lebih kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
“Hanya saja PT AMNT berhalangan hadir dikarenakan PT AMNT sedang
mengurus izin ekspor di Kemendag RI. Alasan lainnya karena PT AMNT sedang
melakukan persiapan kunjungan Presiden RI,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Langkah konsolidasi itu menurutnya sangat penting dilakukan
karena menurutnya banyak muncul kesimpangsiuran informasi terkait dengan dana
bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT tersebut.
Pertama menurutnya, BPK RI sudah secara tegas menyatakan bahwa dana bagi hasil yang menjadi hak Pemprov
NTB sesuai dengan UU Nomor 03 tahun 2020 Pasal 129 ayat 2 bahwa Pemprov berhak
memperoleh dana bagi hasil keuntungan bersih sebesar 1,5% atau sebesar Rp104
Milyar lebih dari PT AMNT selaku pemegang IUPK.
Kedua, menurutnya, muncul informasi bahwa PT AMNT sudah
melakukan pemenuhan kewajibannya tersebut dengan menyetorkan dana bagi hasil
keuntungan bersih kepada pihak Kemenkeu RI.
Dan ketiga, informasi yang beredar bahwa PT AMNT masih
menunggu petunjuk pelaksana teknis yang secara spesifik dan definitif ditetapkan sebagai aturan
pelaksana dari Pasal 129 UU Nomor 03 Tahun 2020.
“Itulah alasannya kenapa kami harus mengundang kembali PT
AMNT, Gubernur atau TAPD, ESDM, dan BPK RI, untuk melakukan konfirmasi
sekaligus mengambil langkah konsolidasi. Insha Alloh agenda pertemuan rencananya
Kamis depan nanti,” ujarnya.
Rencananya pihak DPRD NTB juga sekaligus akan mempertanyakan
pemenuhan dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT untuk tahun 2022.
“Selain itu juga nanti kita akan tanyakan juga terkait dengan penggunaan dana CSR-nya,” pungkasnya. (GA. Im*)