Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Rabu 05 Juli 2023 di ruang rapat utama DPRD NTB. |
Mataram, Garda Asakota.-
Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung pada Rabu 05 Juli 2023, memunculkan banyak
desakan dari Fraksi-fraksi Dewan agar pihak eksekutif dapat segera menyelesaikan
persoalan belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil Keuntungan Bersih PT AMNT kepada
pihak Pemprov NTB sejak tahun 2020-2021 sebesar Rp104 Milyar.
“Kami dari Fraksi PKS NTB mendesak eksekutif untuk
menyelesaikan persoalan ini,” tegas juru bicara F-PKS DPRD NTB, Sambirang
Ahmadi, saat menyampaikan Pandangan Umum FPKS terhadap LKPJ TA 2022 dihadapan
rapat paripurna DPRD NTB yang digelar Rabu 05 Juli 2023.
Senada dengan FPKS, Fraksi Partai Demokrat malah secara
tegas meminta Pemprov NTB mengambil sikap tegas terhadap PT AMNT dengan melakukan
penutupan sementara kegiatan tambang yang dilakukan PT AMNT.
“Kami usulkan agar Pemprov NTB untuk melakukan penutupan
sementara kegiatan tambang yang di lakukan oleh PT AMNT, sampai PT AMNT menyelesaikan
kewajibanya,” tegas Juru Bicara F Partai Demokrat, Rahardian Sudjono.
Fraksi Partai Demokrat menilai PT AMNT tidak memiliki niat baik
untuk membayar dana bagi hasil keuntungan bersih yang menjadi kewajibanya.
Padahal menurut UU Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan
atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
sudah jelas mengamanatkan bahwa ada
kewajiban bagi perusahaan untuk pembagian keuntungan bersih kepada pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
“Kalau seandainya yang menjadi alasan PT AMNT belum menyetor
DBH tersebut adalah masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 3 tahun 2020, lalu yang
menjadi pertanyaan kami adalah kenapa PT Freeport bisa melakukan proses
pembayaran, dengan mengunakan UU dan Negara yang sama,” kritik F Partai Demokrat.
Artinya, lanjutnya, hal ini perlu ada kajian-kajian khusus,
selain itu bahwa PT AMNT hanya mengeruk keuntungan dari kegiatan pertambangan
tersebut tampa mengindahkan kewajiban yang harus dibayarkan atau diselesaikan.
“Kami Fraksi Demokrat meminta keseriusan Pemprov NTB, untuk
memberikan punishment (hukuman) terhadap
PT AMNT,” tegasnya.
Rapat Paripurna yang digelar diruang rapat utama DPRD NTB
tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB. Nauvar Furqony Farinduan dari
Fraksi Gerindra, didampingi oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaida, Wakil
Ketua DPRD NTB, H Muzihir dan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil.
Sementara dari pihak eksekutif, Sekda NTB, HL Gita Ariadi,
tampak hadir mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Selain dihadiri oleh anggota DPRD NTB, Rapat Paripurna
tersebut juga dihadiri oleh parwakilan organisasi perangkat daerah dan perwakilan
Forkopimda. (GA. Im*)