Mataram, Garda Asakota.-
Prinsip the right man on the right place sepertinya tidak
diterapkan dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.
Betapa tidak, baru-baru ini seorang dokter lulusan Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya tahun 2000 yang telah mengabdi sebagai dokter selama
kurang lebih 23 tahun dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota
Mataram.
“Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di
perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan,” kata dr I Komang Paramita
kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin 17 Juli 2023.
Dokter yang sebelumnya dipercayakan menjadi Kepala SIM RS
dan Rekam Medik ini mengaku saat sekarang sudah menduduki pangkat IV/b dengan
golongan Pembina Tingkat I.
“Jadi saya tidak tau apa sebenarnya yang menjadi latar
belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan,” ujarnya
dengan nada heran.
Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarainya
tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.
“Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik
dan benar. Seorang dokter yah harusnya ditempatkan sesuai dengan latar
keilmuannya. Di perpustakaan itu sudah ada pustakawan juga yang baru
ditempatkan. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan
menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh,” kata dokter yang sebelumnya menjabat
sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum di RSUD Kota Mataram ini.
Secara tegas, dirinya mengaku merasa terhina atas kebijakan
yang dinilainya tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
“Rasanya saya merasa terhina diperlakukan seperti ini karena
dari aspek aturan saja ini tidak benar. Jelas saya akan lawan keputusan itu,”
kata dokter Komang.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kebijakan tersebut ke
Sekda Kota Mataram.
“Secara lisan saya sudah melapor ke Sekda. Dan saya sudah jelaskan
tidak ada sesuatu hal yang saya langgar selama mengabdi menjadi dokter di RSUD,”
terangnya
Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan ke Organisasi Dokter
Indonesia (IDI) Cabang Mataram dan ke IDI Wilayah.
“Sudah saya sampaikan laporan secara tertulis tinggal
menunggu responnya,” timpalnya.
Ia melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap
rekan sejawat.
“Secara etik harusnya dipanggil dan dijelaskan dulu apa
kesalahan yang pernah saya perbuat. Tapi ini tiba-tiba langsung ke luar SK
Penugasan ke perpustakaan sebagai staf biasa tanggal 03 Juli 2023 dan saya terima
SK tersebut tanggal 08 Juli,” ungkapnya.
Pihaknya menyesalkan tidak adanya kajian-kajian serta
pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam Surat Tugas itu.
“Boleh dia memindahkan siapa saja tapikan harus ada dasarnya.
Itu yang saya sesalkan sampai hari ini. Dan saya merasa terdzholimi atas keputusan
ini,” timpalnya.
Pihaknya berharap agar hal yang menimpanya tidak dialami
oleh ASN yang lainnya.
“Biarlah Walikota yang melakukan evaluasi atas kinerja mereka,” pungkasnya. (GA. Im*)