Gedung KPK RI |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Elemen warga masyarakat Kota Bima diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap proses Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Pemkot Bima yang saat ini tengah dibidik oleh lembaga yang digawangi oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Bentuk pengawasan ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain dengan memanfaatkan media sosial, YouTube, korespondensi atau hearing ke KPK dan sebagainya.
Menurut Sutrisno Azis, SH, MH, mantan Hakim Tipikor Mataram/Advokat yang mengabdi pada kantor Advokat/Konsultan Hukum SUTRISNO AZIS,SH.,MH., and Partners, alamat jalan Abdul Kadir Munsyi No 55 Kota Mataram Provinsi NTB, cara cara itu sangat efektif untuk memonitoring proses hukum agar tetap berada pada relnya, sehingga kasus dugaan korupsi bisa terungkap.
Apalagi, kata dia, jarak antara Bima dengan Jakarta sangat jauh, sehingga pengawasan itu sebuah keniscayaan yang perlu dilakukan.
"Kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di KPK, kewajiban kita untuk menjamin sterilisasi KPK dari ulah oknum oknum tertentu yang mencoba menekan dan mempengaruhinya," ungkap Sutrisno Azis, kepada Garda Asakota, Minggu (16/7/2023).
Advokat ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja penegak hukum itu adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang undang sehingga kita tidak perlu takut untuk melakukannya
"Saya katakan ini sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat agar mereka mengerti dan membiasakan diri untuk melakukannya, jangan takut, begitupun terhadap lembaga yang diawasi jangan alergi apabila banyak mata yang mengawasi kinerjanya," tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa, pengawasan terhadap KPK dalam menangani kasus ini bukan karena tidak percaya pada KPK, justru sebaliknya masyarakat sangat percaya terhadap kredibilitas dan profesionalitas KPK.
"Masyarakat sangat mencintai KPK, kalau bukan KPK lembaga penegak hukum mana lagi yang layak dipercaya di negeri ini, karena kepercayaan itulah kita perlu mengawasinya agar terjamin imparsialitas dari intervensi politik dan kekuasaan," pungkas Advokat senior NTB ini. (GA. 212*)