Pengurus IDI Wilayah NTB. |
Mataram, Garda Asakota.-
Persoalan mutasi seorang Dokter Senior, dr I Komang
Paramita, yang mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Kota Mataram ke staf perpustakaan RSUD setempat ternyata menjadi
atensi Menteri Kesehatan (Menkes) RI.
“Ini sudah menjadi berita Nasional dan viral. Menteri Kesehatan
RI juga atensi. Dan juga menjadi atensi Dinas Kesehatan, termasuk kita dan kami
pun termasuk ingin mengclearkan ini,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. dr. Rohadi, saat menggelar
konferensi pers dengan sejumlah wartawan di kantor IDI Wilayah NTB, jalan catur
warga Kota Mataram.
Pihaknya mengaku, IDI Wilayah NTB, telah menyikapi laporan
dr I Komang Paramita yang dilayangkan ke IDI Wilayah NTB terkait adanya dugaan pelanggaran
profesi rekan sejawat yang diduga dilakukan oleh Direktur RSUD Kota Mataram.
Baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai keterangan oleh
pihak IDI Wilayah NTB, dan hasilnya menurut Rohadi IDI Wilayah NTB mengeluarkan
tiga (3) rekomendasi.
Yakni, pertama untuk kedua belah pihak sebagai anggota Ikatan
Dokter Indonesia untuk menguatkan relasi dan komunikasi antar sejawat.
“Jadi harus menguatkan komunikasi didalam keseharian dimana
sesuai sumpah dokter dan kode etik dokter Indonesia dalam hal ini pasal 14 Kode
Etik Dokter Indonesia tentang kewajiban sejawat dan kepada teman sejawat
lainnya,” terangnya.
Untuk pihak terlapor dalam hal ini RSUD Kota Mataram, lanjutnya,
IDI Wilayah NTB merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dan
dibingkai dengan etika profesional dalam mengelola rumah sakit.
Kemudian ketiga untuk pihak pelapor, dr Komang Paramita, pihaknya
juga merekomendasikan untuk senantiasa meningkatkan disiplin kinerja dan etik
dalam menjalankan amanah kerja sebagai dokter di Lingkup Pemkot karena beliau
posisi sebagai ASN.
“Karena tidak terlepas dokter itu ada dua sisi yang harus
dikuatkan yakni ketika dia bekerja sebagai seorang ASN dan itu berlaku semua
sama. Kedua ketika dia melakukan pelayanan kesehatan juga terikat dengan kode
etik kedokteran,” paparnya.
Ketua BHP2A IDI NTB dr. I Komang Tresna juga menambahkan,
bahwa dalam rangka perencanaan, pengembangan dan pembinaan karir dinilai
bertentangan berdasarkan aturan.
Seperti Pasal 73 ayat 7, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Managemen PNS Pasal 190 ayat 4 dan 5, yakni mutasi dilakukan atas dasar
kompetensi PNS.
"Bahwasanya kompetensi dokter bukanlah dibagian
perpustakaan," tegas pria yang juga merupakan Direktur Rumah Sakit (RS)
Bhayangkara menambahkan.
Tak hanya itu, Ketua IDI Lombok Tengah dr. Mamang Bagiansyah
juga mejelaskan bahwa Dokter Komang juga sebagai pengurus aktif di IDI Cabang
Lombok Tengah.
Menurut dia, apa yang menjadi persoalan ini pihaknya
menyatakan tidak bisa sepenuhnya masuk ikut campur terkait urusan internal di
RSUD Kota Mataram. Dia menilai, ini hanya miskomunikasi saja.
"Miskomunikasi saja Bu Direktur (RSUD Kota Mataram) dan
Dokter Komang. Makanya kami merekomendasikan supaya kedepan ada komunikasi baik
dan harmonis," tuturnya.
Berkaitan dengan penempatan, pihaknya berharap agar
penempatan staf diharapkan sesuai dengan kompetensinya. Oleh karenanya
dibutuhkan sisi kebijakan.
"Mudah-mudahan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran
bersama. Dan kami IDI NTB berharap dapat segera terselesaikan sebaik mungkin
dan sesegera mungkin," celetuk Ketua IDI NTB.
Selain itu, beberapa pengurus/anggota IDI NTB juga menilai
bahwa sesuai UU berdasarkan tupoksinya, apabila penempatan Dokter Komang di
Perpustakaan dinilai tidak pas.
Untuk diketahui pula, hadir dikesempatan ini Ketua Anggota dan Dewan Pertimbangan IDI Wilayah NTB, Ketua MKEK IDI Wilayah NTB, Ketua IDI Cabang Kota Mataram dan Ketua IDI Cabang Lombok Tengah dan lainnya. (GA. Im*)