Kuasa Hukum Dr Jack, Dr. Frizal Fhirzal Arzhi Jiwantara, SH.,MH., dan Kuasa Hukum Dokter UI, Sapto Dewi Triana, SH., MH., CTL. |
Mataram, Garda Asakota.-
Dugaan adanya hubungan asmara yang melatari pemberhentian salah
seorang dokter spesialis atau dokter UI yang bertugas paruh waktu di Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibantah oleh Kuasa
Hukum Direktur RSUD Provinsi NTB.
“Kami sangat keberatan atas tuduhan yang dilayangkan kepada
klien kami dan akan mengambil langkah hukum menyikapi tuduhan tersebut,” tegas Dr.
Frizal Fhirzal Arzhi Jiwantara, SH.,MH., saat menggelar konferensi pers pada Minggu
malam 23 Juli 2023.
Semua tuduhan dokter UI yang disampaikan oleh pengacaranya, Sapto
Dewi Triana, atas kliennya semuanya tidak benar.
"Kami akan melakukan upaya hukum. Karena merusak nama
baik kliennya kami," ujarnya.
Menurut dia, pria yang akrab disapa Dokter Jack yang tak
lain adalah kliennya itu sangat keberatan atas tuduhan tersebut. Karena
pemberhentian Dokter UI tertanggal 4 Juli 2023 lalu disesuaikan dengan SDM di
RUSD Provinsi NTB.
"Perlu saya garis bawahi, awalnya ada hubungan
kerjasama antara pihak rumah sakit (RSUD NTB) dengan Fakultas Kedokteran (FK)
Unram (Univeristas Mataram)," ungkap Doktor Frizal.
Dijelaskannya bahwa, Dokter UI berstatuskan PNS dari Unram,
bukan PNS di RSUD NTB. "Jadi terkait dengan tuduhan kepada klien kami
(Dokter Jack) itu sangatlah tidak benar," tegasnya lagi.
Tuduhan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Dokter UI itu
dinilainya sangat tidak berdasar. "Tidak berdasar dan tidak benar. Kami
keberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Doktor Frizal.
"Jadi perlu dipertegas lagi, bahwa kenapa awal ada
hubungan kerjasama dengan piham RS itu terkait dengan SDM. Maka
diperbantukanlah Dokter UI. Diminta, lalu dikirimlah Dokter UI ini (ke RSUD
NTB)," urainya lagi.
Apalagi, masih kata Doktor Frizal, di RSUD NTB sendiri
memiliki dokter organik. "Bukan karena dugaan yang tidak benar. Karena ini
semua sudah dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
"Nah, setelah diberhentikan si UI ini, terus dia
melakuka keberatan. Bahkan untuk somasi yang dilayangkan sejumlah kuasa hukum
Dokter UI tidak datang. Karena sudah ditanggapi (kliennya)," tuturnya.
Oleh karenanya, secara tegas tim hukum Dokter Jack tersebut,
terkait hubungan semacam itu, menurut saya dugaan itu adalah dugaan sesat
melalui kuasa hukumnya. Karena tidak sesuai faktanya," kata Doktor Frizal.
Lebih lanjut dikatakannya, soal upaya hukum yang akan
diambil pihak Dokter UI, dinilai sah-sah saja dan wajar. "Apalagi itu
merupakan hak semua warga menggunakan jalur hukum," tegasnya.
"Apalagi klien kami ini adalah Direktur Rumah Sakit. Ya
hal-hal seperti itu dibuktikan dengan fakta. Dan kami melakukan upaya hukum,
karena kami keberatan atas tuduhan dugaan terhadap klien kami," tuturnya.
Lebih jauh diungkapkannya, bahwa pemberhentian/pengembalian
Dokter UI bukanlah hanya ia saja. Melainkan ada beberapa orang dokter lainnya
juga.
"Terkait dengan pemberhentian Dokter UI bukan hanya
Dokter UI saja, ada tiga orang. Yang dua orang ini tidak keberatan. Karena
sudah sesuai dengan prosedur. Tidak ada hal lain," jelasnya.
Disinggung soal langkah hukum pihaknya, Doktor Frizal akan
segera melaporkan ke kepolisian. Hanya saja untuk waktu pastinya belum
diketahui oleh pihaknya.
Sebab, menurut Doktor Frizal, pihaknya bersama tim akan
melakukan kajian serta mempersiapkan segala sesuatunya sebagai bahan pelaporan
nantinya ke pihak aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Dokter UI Persilahkan Dokter Jack Tempuh Upaya Hukum
Sementara itu, Kuasa Hukum dokter cantik inisial UI, Sapto
Dewi Trianawati, mempersilahkan Direktur RSUD Provinsi NTB, dr Lalu Herman
Mahaputa menempuh upaya hukum, karena upaya hukum merupakan hak semua warga
negara untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum.
Namun bagi Dewi Sapto, apa yang disampaikan terkait dugaan
skandal asmara "terlarang" dr UI dengan dr Jack, memiliki data
beberapa hotel mewah di NTB tempat melakukan hubungan asmara
"terlarang" itu.
"Jaman sekarang sudah canggih, bisa kita buka CCTV hotel
itu. Nanti penyidik yang punya tugas meminta data pengunjung pada hari dan jam
yang sama," tegasnya, Senin 24 Juli 2023.
Yang jelas kata Sapto Dewi, sangat mempersilahkan dr Jack
keberatan dan melapor jika memiliki
dasar hukum kuat, tidak hanya sekedar melapor saja, supaya pihaknya segera
meminta aparat penegak hukum melakukan visum terhadap kliennya (dr UI).
"Orang yang belasan tahun meninggal saja bisa diketahui
penyebabnya, kalau sudah di otopsi. Nah, kasus yang menimpa klien saya ini
belum lama," katanya.
Menurut Sapto Dewi, boleh saja dr Jack tidak mengakui
perbuatannya dan pasti tidak mengakui, namun perbuatan itu ada korbannya.
"Ketika oknum pelaku tidak mangakui, tentu itu pasti
jelas, mana ada orang yang melakukan perbuatan kurang terpuji mau
mengakuinya," ungkapnya.
Sapto Dewi juga meluruskan bahasa sesat yang dilontarkan dr
Jack. Justru dirinya kembali mempertanyakan bahasa sesat itu yang mana.
"Saya tidak pernah menyesatkan masyarakat dan pembaca. Siapa dulu yang
memulai hubungan itu ada dan dimana melakukan perbuatan asmara
"terlarang" seperti data Hotel-hotel besar di NTB ini ada. Kami punya
data itu, apanya yang susah, tidak ada yang susah di jaman canggih ini,"
geramnya.
Dikatakan Sapto Dewi, kalau merasa ada pencemaran nama baik,
tentu ketika perbuatan tidak terbukti, silahkan saja melapor. Tapi ini
perbuatan ada, artinya bukan pencemaran nama baik.
Malah dirinya akan melaporkan dugaam pelecehan terhadap kaum
perempuan, pasal pelecehan itu ada.
"Saya tidak mau gembar-gembor, pasti laporkan oknum pelaku. Nanti kita uji materi, saya fight karena sudah keterlaluan. Klien saya harus dibela secara hukum, harkat dan martabatnya di injak-injak, bisa tidak kembalikan harkat dan martabat klien saya itu," pungkasnya. (GA. Im*)