Mataram, Garda Asakota.-
Utang Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) terhadap sejumlah rekanan Tahun Anggaran (TA) 2022 masih
tersisa Rp85 Milyar.
“Utang tersebut terdiri dari APBD Murni TA 2022 tersisa Rp42
Milyar. Sementara sisa utang APBD Perubahan TA 2022 sekitar Rp43 Milyar,” ujar
Kepala Dinas Perkim NTB, Sadimin, kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan kapan utang-utang
tersebut dapat dibayarkan. Bahkan harapannya sebelum pembahasan APBD Perubahan
TA 2023 ini utang-utang tersebut bisa dituntaskan.
“Mudah-mudahan ada uangnya. Kalau kitakan hanya mengajukan
saja. Sementara soal ketersediaan uangnya itu ada di BPKAD,” kata mantan Staf
Ahli Pengadaan Barang dan Jasa ini.
Tahun Anggaran 2023 ini menurutnya, pemerintah sudah menganggarkan
soal pembayaran utang-utang tersebut.
“Sudah dianggarkan. Makanya hitungan utang sebesar Rp85 Milyar
itu yang sudah dianggarkan. Yang sudah dianggarkan untuk pembayaran utang di
Tahun 2023 ini ada sekitar Rp147 Milyar. Yang sudah terbayar sudah Rp105 Milyar.
Dan yang belum terbayar sekitar Rp42 Milyar lebih utang APBD Murni TA 2022 dan
Rp43 Milyar utang APBD Perubahan TA 2022,” terangnya.
Untuk program TA 2023, menurutnya, belum ada satu pun
program yang dilaksanakan.
“Belum ada. Baru perencanaan saja yang sudah dikerjakan tapi
belum dibayar. Sementara untuk pengerjaan kontruksinya belum dilaksanakan,”
katanya.
Pelaksanaan pekerjaan TA 2023 menurutnya akan dilaksanakan
setelah utang-utang tersebut terbayarkan.
“Sekarang kami masih menunggu kepastian, mana program yang
boleh dikerjakan dan mana program yang belum boleh dikerjakan,” pungkasnya.
(GA. Im*)