Rapat Paripurna DPRD NTB tentang Pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan Gubernur dan Wagub NTB Masa Jabatan 2018-2023, Senin 14 Agustus 2023. |
Mataram. Garda Asakota.-
Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil
Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023 digelar pada Senin 14 Agustus 2023, diruang
rapat utama DPRD NTB.
Rapat Paripurna tersebut selain dihadiri oleh pimpinan dan
anggota DPRD NTB, juga dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr H
Zulkieflimansyah, Sekda NTB, HL Gita Ariadi, serta para Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi NTB dan Forum Komunikasi Kepala Daerah.
“Hari ini, kami akan bacakan pengumuman pemberhentian
Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan 2018-2023,” kata Ketua DPRD NTB,
Hj Baiq Isvie Rupaeda, saat memimpin rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqony Farinduan atau yang
akrab disapa Farin berkesempatan membacakan Pengumuman DPRD NTB Nomor 007/889/DPRD/2023
tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Masa Jabatan 2018-2023.
Pengumuman pemberhentian tersebut mengacu pada Pasal 79 ayat
1 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda sebagaimana diubah dengan UU Nomor 09/2015
tentang perubahan kedua atas UU Pemda
“Mengumumkan, kesatu, masa jabatan Dr H Zulkieflimansyah dan
Dr Hj Siti Rohmi Djalillah, masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB, masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 19 September 2023,” kata
Farin dihadapan rapat parupurna dewan.
“Kedua, DPRD NTB mengusulkan pemberhentian Dr H
Zulkieflimansyah dan Dr Hj Siti Rohmi Djalillah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden RI,” sambungnya.
Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, mengungkapkan meski
DPRD NTB telah mengumumkan pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur,
namun Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
sampai dengan tanggal 19 September 2023.
“Namun Pimpinan DPRD bermohon kepada Gubernur dan Wakil Gubernur
NTB agar jangan mengeluarkan kebijakan strategis, yang dapat mempengaruhi stabilitas
daerah. Ini bertujuan agar daerah kita kondusif sampai dengan pemilu 2024,”
harapnya.
Kebijakan strategis yang dimaksud oleh politisi Golkar ini
seperti kebijakan mutasi pada tempat-tempat yang strategis.
“Inikan waktu sudah mepet dan secara aturan juga mengatur demikian,”
pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, menegaskan
rapat paripurna tersebut merupakan pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur
dan Wakil Gubernur NTB.
“Bukan berhentinya masa jabatan. Sampai dengan tanggal 19
September, Gubernur dan Wagub masih punya kewenangan sesuai dengan amanat UU. Termasuk
yang paling strategis itu adalah membahas APBD Perubahan,” terang politisi PKS
ini.
Hanya saja terkait dengan hal-hal strategis yang
diperkirakan dapat mengganggu stabilitas, menurutnya, itu yang perlu
dibicarakan dengan DPRD.
“Contohnya soal pembayaran utang. Kalau soal mutasi itu
ranahnya KASN bukan ranahnya kita di Dewan,” ujarnya.
Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah menegaskan,
bahwa terkait pengumuman pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah,
dinilainya adalah hal yang biasa.
Karena diketahui bersama, terang Bang Zul kerap orang nomor
satu di NTB itu disapa, bahwa posisi tersebut adalah amanah dan juga akan tetap
menemui titik akhir. Terlebih jabatana, sambungnya, tidak ada yang abadi.
"Tidak ada jabatan selamanya. Ada awal, ada akhir.
Disikapi biasa-biasa saja," kata mantan anggota DPR RI tiga periode
tersebut. Mengungat posisi itu nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Gubernur,
ia pun lantas menyampaikan beberapa pesan.
Terkait Pj Gubernur NTB, Bang Zul berharap agar tetap menjalin komunikasi dengan seluruh elemen. Terutama kebaikan komunikasi bersama awak media. "Semua orang bisa melakukannya, terlebih birokrasi seperti mesin yang sudah jalan sendiri," tutupnya. (GA. Im*)