-->

Notification

×

Iklan

Imigrasi Bima Amankan 5 WNA Asal Tiongkok dan Taiwan

Monday, September 18, 2023 | Monday, September 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T10:37:51Z

 

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Bima kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB, saat menggelar konferensi pers, Senin siang (18/9/2023).





Kota Bima, Garda Asakota.-



Jajaran Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham NTB berhasil mengamankan 5 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (China) dan Taiwan. Bahkan dua diantaranya memiliki KTP Indonesia. 


Pengamanan tersebut berawal dari WNA asal Taiwan inisial YWH (Pria 57 tahun) dan ZY (wanita 51 tahun) asal Tiongkok mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi setempat, pada Kamis (14/9/2023) baru-baru ini.


Dari pengamanan itu kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya diamankan juga tiga WNA masing-masing, inisial WW (wanita 55 tahun) dari Tiongkok, CCC (pria 55 tahun) dan LCW (wanita 58 tahun) asal Taiwan yang hendak mengajukan paspor, namun tidak memiliki KTP.



Kepada sejumlah wartawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman mengatakan Imigrasi Bima mengamankan 5 WNA asal Tiongkok dan Taiwan, berawal dari kecurigaan terhadap YWH dan ZY, yang mengajukan permohonan paspor.


Pasalnya dokumen berupa fotocopy e-KTP Indonesia yang dilampirkan oleh oknum YWH dan ZY untuk pengajuan paspor diduga palsu serta terindikasi menggunakan data atau identitas milik orang lain. Karena curiga, petugas Imigrasi langsung memeriksa. 


"Saat diperiksa, oknum YWH dan ZY ini tak bisa berbahasa Indonesia, sehingga keduanya langsung dibawa ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk diperiksa lebih lanjut," katanya, Senin (18/9/2023).


Dari pemeriksaan lanjutan terungkap identitas asli keduanya. Usman mengaku pihaknya menemukan paspor yang yang menjelaskan identitas keduanya. Sehingga dipastikan dokumen fotocopy e-KTP yang dilampirkan untuk pengajuan paspor adalah milik orang lain.


"Dari paspor yang kita temukan, YWH dan SZ ini bukanlah WNI dengan inisial SC dan LA seperti dokumen fotocopy e-KTP yang lampirkan," katanya.


Tak sampai disitu, petugas Imigrasi Bima langsung melakukan penelusuran lebih jauh  berdasarkan temuan tersebut. Hasilnya ditemukan tiga orang WNA lain, inisial WW asal wanita Tiongkok, CCC dan LCW asal Taiwan yang sedang menginap di salahsatu hotel di Kota Bima.


"Dari pengembangan, kita dapati dan langsung amankan 3 WNA dari Tiongkok dan Taiwan, yang diduga hendak melakukan hal serupa, yakni mengajukan permohonan paspor," katanya.


Usman menegaskan kasus perdana yang ditangani oleh Imigrasi Bima itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oknum YWH dan ZY terindikasi memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar demi mendapatkan paspor.


"YWH dan ZY diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian", tegasnya.


Sedangkan untuk tiga WNA lainnya yakni WW, CCC, dan LCW, saat ini sedang dilakukan pendalaman. Apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, dipastikan ketiganya juga akan ditindak tegas aturan dan ketentuan Keimigrasian yang berlaku.


"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 5 WNA ini sudah dikurung sementara di Ruang Detensi Imigrasi Bima. Sementara izin tinggal masih mereka berlaku sampai awal Oktober 2023," pungkasnya. (GA. 212/555*)

×
Berita Terbaru Update