Suasana pelantikan Penjabat Bupati Lotim dan Penjabat Walikota Bima di Hotel Lombok Raya, Selasa 26 September 2023.
Mataram, Garda Asakota.-
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), H Lalu Gita
Ariadi, secara resmi melantik Penjabat Bupati Lombok Timur, Juani Taofik, dan
Penjabat Walikota Bima, Ir H Mohammad Rum, MT., pada Selasa 26 September 2023
di Hotel Lombok Raya Kota Mataram.
Acara pelantikan kedua Penjabat tersebut selain dihadiri
oleh mantan Bupati dan Wakil Lombok Timur, Sukiman-Rumaksi, dan mantan Walikota
dan Wakil Walikota Bima, HM Lutfi-Feri Sofiyan, juga dihadiri oleh ratusan
pejabat dan forkopimda dari Pemda Lombok Timur dan Pemkot Bima.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur NTB, HL Gita Ariadi, menyampaikan
ucapan selamat atas keterpilihan kedua Penjabat tersebut.
“Alhamdulillah saat ini dan seterusnya sampai dengan batas
waktu yang ditentukan saudara-saudara akan melanjutkan kepemimpinan kepala
daerah dan wakil kepala daerah sebelumnya untuk menakhodai daerah Lombok Timur
dan Kota Bima menuju daerah yang semakin maju sesuai dengan visi misi
pembangunan daerahnya masing-masing,” ungkap pria yang akrab disapa miq gita
ini.
“Semoga kehadiran saudara-saudara dapat menjalankan amanah dengan
sebaik-baiknya untuk membangun masa depan daerah yang lebih baik lagi
kedepannya,” harapnya.
Penunjukan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menurutnya
dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan sehubungan dengan telah
berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima.
“Dan sembari menunggu pelantikan Bupati-Wakil Bupati dan
Walikota serta Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang
akan datang,” cetusnya.
Pihaknya mengingatkan kepada kedua penjabat yang dilantik
tersebut agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan yang telah
ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai Penjabat Kepala Daerah, tugasnya adalah memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan bersama DPRD.
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat bersama
aparat Forkopimda.
“Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilukada di daerah serta menjaga
netralitas ASN,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, ada empat (4) hal yang dilarang untuk
dilakukan oleh penjabat daerah antara lain melakukan mutasi pegawai,
membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat
kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
“Serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program
pemerintah sebelumnya,” ujar Miq Gita.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam ketentuan yang sama menyebutkan
bahwa larangan tersebut dikecualikan jika penjabat kepala daerah mendapat
persetujuan dari Mendagri.
“Artinya segala kebijakan dan lain sebagainya harus
terlaporkan kepada Mendagri,” tegasnya.
Penjabat Gubernur juga berharap agar kedua penjabat terpilih
bisa secara serius membantu Pemerintah Provinsi untuk memastikan penyelenggaraan
Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar
berkualitas.
“Semua ini tidak lain kita hajatkan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di daerah. Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam rangka menciptakan pemilu yang aman dan damai di wilayah Provinsi NTB,” pungkasnya. (GA. Im*)