-->

Notification

×

Iklan

Elya Ungkap Suaminya Akan Buktikan di Persidangan Nanti Bahwa Fitnah Terhadap HML Tidak Benar Adanya

Tuesday, October 31, 2023 | Tuesday, October 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T02:48:01Z

 

Hj. Elya, isteri eks Walikota Bima HML




Kota Bima, Garda Asakota.-




Hj. Elya, Istri eks Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi (HML), akhirnya angkat bicara mengenai suaminya yang berstatus tersangka korupsi dan ditahan terkait kasus pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hj. Elya mengaku persoalan yang dialami oleh suaminya yang kini ditahan di rutan KPK tersebut merupakan ujian dari Allah SWT. Pengakuan tersebut disampaikannya saat menghadiri acara masyarakat di Desa Lanta Kecamatan Lambu Kabupaten Bima beberapa hari lalu.


“Ijinkan saya pada malam hari ini, mungkin seperti yang bapak ibu sudah dengar, kabar yang sedikit tidak mengenakan beberapa hari yang lalu, Bapak H. Muhammad Lutfi, mendapatkan ujian dari Allah SWT. Beliau saat ini berada di tahanan KPK,” katanya seperti terekam dalam sebuah video yang beredar luas di medsos.


Ia mengaku telah membesuk atau berjumpa dengan suaminya pada Kamis kemarin. Namun, kembali ke Bima pada Jum’at, karena harus datang menghadiri undangan acara kerabat di Kecamatan Lambu. Hal itu juga dimaklumi oleh sang suami.


“Aji minta didoakan agar mampu melewati ujian ini,” kata Ely yang juga mengungkapkan bahwa HML rupanya juga berdarah Sape.


Karena menurut Elya, sang suami meyakini dalam hati, kebenaran tidak akan pernah tertukar. Dengan do’a keluarga besar Sape dan Lambu, suaminya akan membuktikan di persidangan nanti bahwa fitnah dan tuduhan terhadap HML itu tidak benar adanya.


“Sebagai istri, saya memohon kepada masyarakat untuk menyelipkan doa untuk beliau agar ujian ini cepat berlalu dan bisa diputus bebas pada persidangan nanti,” katanya.


Penyidik KPK memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa disertai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, H. Muhammad Lutfi SE selama 40 hari kedepan.


Selain memperpanjang penahanan eks Walikota Bima itu sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 3 Desember 2023 mendatang, Penyidik lembaga anti rasuah juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.


“Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa tahanan tersangka MLI selama 40 hari kedepan,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa, 24 Oktober 2023.


Ali mengaku perpanjangan masa tahanan tersangka yang terhitung sejak tanggal 24 Oktober sampai dengan 3 Desember tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. Bahkan sejumlah orang akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi.


“Dalam melengkapi berkas penyidikan akan diperiksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan tersangka,” katanya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update