-->

Notification

×

Iklan

Kenakan Rompi Orange, Eks Walikota Bima Resmi Ditahan KPK

Thursday, October 5, 2023 | Thursday, October 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T02:07:10Z



Suasana konferensi pers penahanan tersangka dugaan TPK terkait penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang & jasa di Pemkot Bima NTB oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, di gedung KPK Kamis malam.




Jakarta, Garda Asakota.-





Eks Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi akhirnya resmi ditahan KPK setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 19.00 wib, Kamis malam (5/10/2023).



Keputusan penahanan HML ini terungkap setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, menggelar konferensi pers penahanan tersangka dugaan TPK terkait penerimaan grativikasi dan pengadaan barang & jasa di Pemkot Bima NTB.





"KPK sudah tetapkan satu orang tersangka yakni MLI eks Walikota Bima dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung tanggal 5 Oktober hingga 25 Oktober 2023," tegas Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi Deputi Penindakan Asep Guntur dan Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis malam sekitar pukul 18.30 Wib sebagaimana disiarkan lewat portal youtube KPK.




Ketua KPK RI, Firli Bahuri




Dalam pointer rilisnya, Ketua KPK menegaskan bahwa HML ini menjabat Walikota Bima periode pertama 2018-2023. Sekitar tahun 2019, HML bersama salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Tahap awal pengkondisian, kata dia, dengan meminta dokumen yang dikerjakan di berbagai dinas antara lain dinas PUPR dan BPBD Kobi. 


"Selanjutnya MLI (HML) ini memerintahkan pejabat di dinas PUPR dan BPBD untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Walikota Bima," ungkapnya.



Adapun nilai proyek di dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. 


"Kemudian MLI ini secara sepihak langsung menentukan kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Proses lelang tetap berjalan, akan tetapi hanya formalitas belaka," bebernya.



Atas pengkondisian tersebut HML menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai 8,6 Miliar rupiah. 

"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk amggota keluarganya," tegas Firli.



Kembali dia menegaskan bahwa dalam proses penyidikan kasus Kota Bima, terungkap bahwa tersangka mengkondisikan proyek secara bersama-sama dengan keluarganya dan ada setoran uang dengan angka miliaran rupiah. Diantaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, pengadaan listrik, dan pengelolaan jalan umum perumahan Oi Fo’o.





"Baru MLI yang ditetapkan tersangka. Perkembangan selanjutnya, kita akan tunggu proses pendalaman lebih lanjut. Kita lihat perkembangan penyidikan kedepannya, nanti akan kita sampaikan para tersangkanya," tegasnya lagi.





Sebelumnya, Kamis pagi pria yang baru sembilan hari mengakhiri masa jabatannya sebagai Walikota Bima ini, diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB. Usai menjalani pemeriksaan, ia langsung dikenakan rompi orange oleh Penyidik dan ditahan.


Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, sebelumnya juga, Elya istri dari Walikota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dicecar soal pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.



Elya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima NTB. Dalam penyidikan kasus ini, Lutfi dijerat sebagai tersangka.



Selain Elya, tim penyidik juga sempat memeriksa puluhan PNS/Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bima Tahun 2018-2022, sejumlah Pejabat dan puluhan kontraktor. Terakhir mereka diperiksa untuk kesekian kalinya di Polda NTB pada Jumat, 8 September 2023.



Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan  dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait pengaan barang dan jasa selama tahun anggaran 2018-2022 dan gratifikasi sebagimana dimaksud pada pasal 12 huruf i dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 



Dalam kasus ini, tersangka Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang dilayangkan elemen masyarakat Kota Bima, Lutfi dilaporkan bersama Muhammad Makdis dan Hj Elya.



Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Diantaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lainnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update