Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin 09 Oktober 2023. |
Mataram, Garda Asakota.-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang digelar pada Senin 09 Oktober 2023
diruang rapat utama DPRD NTB menyepakati penundaan pembahasan tujuh (7) buah
raperda.
Berdasarkan kesimpulan sementara rapat paripurna, Pimpinan Rapat
Paripurna yang saat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie
Rupaeda, SH MH., menyimpulkan dari ketujuh raperda tersebut lima fraksi
mengusulkan hanya tiga raperda yang akan dibahas dalam Pansus atau pada tingkat
selanjutnya. Dan empat raperda lainnya ditunda pembahasannya.
Empat fraksi menyetujui ketujuh raperda tersebut untuk
dibahas pada tingkat selanjutnya.
Akhirnya rapat paripurna DPRD NTB menyepakati menunda
pembahasan ketujuh Raperda tersebut.
“Karena itu pimpinan menawarkan untuk ditunda pembahasan
tujuh buah raperda tersebut untuk dikomunikasikan kembali kepada seluruh
pimpinan fraksi,” kata Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie Rupaeda, SH MH., yang disetujui
oleh paripurna Dewan.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna terkait dengan pembentukan
Panitia Khusus (Pansus) enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa
DPRD NTB dan satu (1) Ranperda Prakarsa Eksekutif digelar kembali setelah pada
rapat paripurna sebelumnya gagal digelar karena tidak memenuhi quorum.
Ketua DPRD NTB, HJ Baiq Isvie Rupaeda, yang memimpin
jalannya rapat paripurna tersebut mengungkapkan rapat paripurna tersebut
kembali digelar setelah pada rapat paripurna sebelumnya pada Rabu 04 Oktober
2023 quorum tidak terpenuhi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat 04 Peraturan DPRD NTB
Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tatib, setelah dua kali masa skors quorum belum
terpenuhi, maka akan dijadwalkan kembali oleh Banmus.
“Sesuai dengan hasil rapat Banmus diputuskan bahwa rapat
paripurna ketiga akan dilaksanakan pada Senin 09 Oktober 2023,” kata Srikandi
Udayana ini mengawali rapat paripurna DPRD NTB.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut yakni mendengarkan
jawaban Pejabat Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap satu buah
ranperda prakarsa Gubernur yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua yakni jawaban Bapemperda atas Pandangan Umum
Fraksi-fraksi terhadap enam buah raperda prakarsa DPRD NTB yaitu raperda tentang
penyelenggaraan kepariwisataan, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah
Nomor 02 tahun 2017 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan koperasi
dan usaha kecil, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, raperda
tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Provinsi NTB, raperda
tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, raperda tentang percepatan pemenuhan
fasilitas keselamatan jalan.
“Agenda ketiga, pembentukan pansus-pansus,” ujar Baiq Isvie.
Penundaan pembahasan ketujuh raperda tersebut didasarkan
pada kesimpulan pandangan umum sembilan fraksi dewan.
Berdasarkan pandangan umum yang disampaikan oleh sembilan
fraksi DPRD NTB, Fraksi Golkar menerima pembahasan raperda tentang pajak daerah
dan retribusi daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 02 tahun
2017 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha
kecil, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah. Kedua,
menunda pembahasan empat raperda lainnya.
Fraksi Gerindra menerima untuk dibahas pada tingkat
selanjutnya. Fraksi PPP memiliki sikap hampir sama dengan Fraksi Golkar.
Fraksi PKS menerima pembahasan pajak daerah dan retribusi
daerah. Dan menunda pembahasan enam raperda prakarsa Dewan.
Fraksi Demokrat menerima pembahasan lima buah raperda pada
tingkat selanjutnya.
Fraksi PKB memiliki sikap sama seperti Fraksi Golkar dan Fraksi
PPP. Begitu pun dengan Fraksi PAN.
Fraksi Nasdem menerima pembahasan untuk tingkat selanjutnya. Begitu pun Fraksi BPNR menerima pembahasan untuk tingkat selanjutnya. (GA. Ese*)