![]() |
Wakil Ketua DPRD NTB, Nauvar Furqoni Farinduan, (Kiri), Anggota Komisi III DPRD NTB, TGH Hazmi Hamzar. (Kanan). |
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Nusa Tenggara Barat, Nauvar Furqoni Farinduan, mengaku pesimis Dana Bagi Hasil
(DBH) keuntungan bersih dari PT AMNT Tahun Anggaran 2021-2022 sebesar Rp278 Milyar
masuk ke kas daerah tahun ini.
“Saya pesimis dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT
itu bisa masuk tahun ini,” kata sosok yang akrab disapa Farin ini kepada wartawan,
Senin 06 November 2023.
Alasan dirinya mengaku pesimis DBH PT AMNT sebesar Rp278
Milyar itu dapat dibayarkan PT AMNT tahun ini karena beberapa kali Pemprov dan
DPRD NTB melakukan penagihan ke PT AMNT dengan difasilitasi oleh sejumlah pihak
seperti Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, PT AMNT selalu beralasan masih
menunggu terbitnya regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Iya, alasannya PT AMNT masih menunggu regulasi dalam bentuk
PP. Kalau saya nilai PT AMNT ini tidak responsiv dalam memenuhi kewajibannya,”
ungkapnya.
Peraturan Pemerintah itu menurutnya akan menjadi dasar
perhitungan besaran keuntungan bersih yang akan dibagi kepada Pemerintah Provinsi.
“Besaran perhitungan inilah yang menjadi perbedaan pandangan
antara PT AMNT dengan Pemprov dan BPK. Padahal di beberapa daerah lain hal ini
sudah jelas karena didalam peraturan perundang-undangannya juga, perhitungan
besaran pembayaran itu sudah jelas,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD NTB, TGH Hazmi
Hamzar, menilai PT AMNT tidak memiliki niat yang baik untuk memenuhi
kewajibannya membayar DBH Keuntungan bersih kepada Pemprov NTB.
“Pada dasarnya PT AMNT ini tidak memiliki niatan yang baik
untuk melunasi kewajibannya. PT AMNT bukan merupakan perusahaan yang baik yang
bisa diajak bekerjasama dengan Pemerintah dan daerah,” kata politisi
senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi NTB.
Karena berbagai cara dan upaya sudah ditempuh oleh Pemprov
dan DPRD NTB dalam melakukan penagihan dana DBH PT AMNT itu kepada PT AMNT, Anggota
DPRD Enam Periode ini mendorong agar Pemprov dan DPRD NTB mengambil sikap sesegera
mungkin untuk menghentikan operasional tambangnya di NTB.
“Maka sebaiknya tutup saja operasionalnya atau distatus
quokan dan segera diambil alih oleh negara sampai dengan mereka memiliki niat
baik untuk membayar kewajibannya,” kata TG Hazmi.
Sikap tegas menolak operasional PT AMNT di wilayah NTB ini
sangat penting ditunjukan. Karena menurut TG Hazmi, kekayaan tambang NTB yang
dikeruk PT AMNT ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat NTB sendiri.
“Harus ada upaya paksa yang dilakukan oleh masyarakat NTB sendiri agar PT AMNT ini mau membayar kewajibannya. Pemerintah Daerah dan DPRD harus berani meminta penutupan operasional tambang PT AMNT ini,” pungkasnya. (GA. Im*)