Kepala DKP Kabupaten Bima dan Muna Barat usai penandatanganan MoU penyediaan dan distribusi bawang merah. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Menindaklanjuti nota kesepahaman MoU yang sebelumnya ditandatangani oleh Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP dan Penjabat Bupati Muna Barat, Kamis (7/12) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima (DKP) Ir.H.M. Natsir dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muna Barat La Ode Aka melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan dan pendistribusian kebutuhan bahan pangan pokok komoditas pertanian berupa bawang merah antara kedua daerah di Kantor DKP Kabupaten Bima.
Natsir yang didampingi Kepala Bagian Kerjasama Setda M. Amin dan Kepala Bidang terkait DKP menjelaskan, obyek kerjasama mencakup penyediaan dan pendistribusian kebutuhan bahan pangan berupa bawang merah.
Kesepakatan Kerja sama tersebut tertuang dalam dokumen nomor : 500.1/100/PKS/2023 dan Nomor: 03.3/025/29/03.11/2023 ditujukan untuk mengendalikan inflasi dalam upaya mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan harga dan kelancaran distribusi dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman.
Disamping pemanfaatan sarana dan prasarana pada bidang pendistribusian, hingga pengembangan potensi komoditas unggulan daerah.
Dalam kerangka kerjasama ini, Kabupaten Muna Barat menyampaikan jumlah kebutuhan pasokan bawang merah, memperoleh informasi dan data tentang ketersediaan stok dan pelaku usaha yang melakukan pendistribusian bawang dan mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan bawang merah.
Disamping itu, Kabupaten Muna Barat menyediakan pangsa pasar bawang merah, kemudahan akses distribusi, mengupayakan pembelian bawang merah dengan harga wajar yang saling menguntungkan bagi para pelaku usaha di daerah para pihak;
Sementara, pada sisi Pemerintah Kabupaten Bima, berhak memperoleh pangsa pasar bawang merah, mendapatkan kemudahan akses distribusi, mendapatkan pembelian bawang merah dengan harga wajar yang saling menguntungkan bagi para pelaku usaha di daerah para pihak.
Pemkab Bima juga berkewajiban menyediakan jumlah kebutuhan pasokan bawang merah sesuai permintaan, menyediakan informasi/data tentang ketersediaan stok dan pelaku usaha yang melakukan distribusi serta prioritas pemenuhan kebutuhan bawang merah. (GA. 212*)