Lurah Ule, Badin, S.Sos |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Abubakar, suami Nurhayati pemilik tanah 54 are di Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima membantah dengan tegas pernyataan Lurah Ule, Badin S.Sos, yang mengklaim tanah milik istrinya sedang berproses hukum di Pengadilan.
"Itu tidak benar. Tidak ada tanah istri saya yang sedang berproses hukum di Pengadilan," tegasnya membantah.
Menurutnya, yang ada malah justru laporan tanah tersebut sudah dicabut sehingga tidak dilanjutkan dengan proses hukum. Malah ia menyebyt yang bermasalah sekarang, Lurah enggan menandatangani surat jual-beli tanah.
"Kami sudah menerima pembayaran DPnya. Tapi mengapa pak Lurah tidak mau menandatangani," ujarnya mempertanyakan.
Terpisah Lurah Ule Badin S.Sos, mengaku tidak ada niat dirinya mengabaikan untuk melayani masyarakat. Yang ada justru diakuinya pihak terkait yang belum bisa memenuhi syaratnya untuk dibuatkan jual-beli.
"Ada pihak ahli waris yang keberatan atas tanah ini, makanya kami tidak berani untuk menanda tanganinya," kata Lurah.
Kalaupun beberapa pihak yang bersengketa sama-sama datang ke kantor Kelurahan untuk memberikan persetujuan atas jual beli tersebut, maka saat itu juga dipastikan dia akan menandatanganinya.
"Ini tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari," tandasnya. (GA. 003*)