Mataram, Garda Asakota.-
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lombok Global Institut
(Logis) NTB kembali melakukan aksi di depan Mapolda NTB, Senin (15/01/2024).
Aksi bentang kain putih polos bertuliskan desakan agar Polda NTB menangkap DPO
Muhammad Harharah tersebut sebagai tindaklanjut aksi sebelumnya pada 4 Januari
silam.
"Kita akan bentangkan kain ini di depan Mapolda NTB
sampai 18 Januari 2024 mendatang. Yang jelas, kita tidak akan berhenti beraksi
hingga DPO ini ditangkap," tegas Korlap Aksi, Lukman Al-Hakim.
Dalam orasi singkatnya, LOGIS NTB mendesak agar Polda NTB
untuk segera menangkap daftar pencarian orang (DPO) tersangka "mafia
tanah" di Kabupaten Lombok Barat tersebut.
Sebab menurut mereka, Polda NTB sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat hingga kini belum bisa menciptakan keadilan di tengah
masyarakat. Sebab sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB,
belum bisa ditangani secara maksimal.
"Kasus mafia tanah di Lombok Barat ini sudah hampir 3
tahun berlarut-larut. Tapi belum jelas titik terangnya sampai detik ini.
Tersangka justru dibiarkan berkeliaran meskipun surat DPO sudah diterbitkan 26
Oktober 2023. Tapi kesannya Polda tidak serius," teriaknya disambut massa
aksi lainnya.
Harusnya kata Lukman, penetapan DPO ini disertai dengan
permohonan pencekalan keimigrasian dan meminta kepada interpol mengeluarkan Red
Notice agar tersangka tidak bisa keluar masuk dan bepergian ke luar negeri.
"Informasi yang kami terima, tersangka beberapa kali
keluar masuk Indonesia. Bahkan umrah. Nah sekarang dia sedang berada di
Indonesia, makanya harusnya kepolisian harus segera menangkapnya,"
tegasnya.
Tersangka Muhammad Harharah kata Lukman, sudah jelas
melakukan pelanggaran hukum. Bahkan Polda NTB, melalui Ditreskrimum sudah
mengeluarkan Surat DPO Nomor: DPO/21/X/RES 1.9./2023/Ditreskrimum yang
dikeluarkan pada 26 Oktober 2023. Namun sayangnya, hingga kini tersangka belum
juga bisa diamankan aparat kepolisian.
"Patut diduga oknum pejabat di Polda NTB ini sudah 'masuk angin' karena belum bisa menangkap tersangka," sesalnya. (**)