Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar Landa, dihadirkan sebagai saksi di PN Tipikor Mataram, Senin 29 Januari 2024. |
Mataram, Garda Asakota.-
Sidang lanjutan kasus korupsi berupa gratifikasi dan pengadaan barang/jasa di lingkup Kota Bima dengan terdakwa eks Walikota Bima, HM Lutfi (HML) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, kembali berlangsung Senin, 29 Januari 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima H Mukhtar Landa, dihadirkan sebagai saksi bersama seorang saksi lainnya, Yahya (Dikes).
Di hadapan Majelis Hakim Sekda mengaku tidak mengetahui adanya pengaturan proyek yang dilakukan HML bersama sang istri Hj. Eliya dan adik iparnya sebagaimana isi dakwaan JPU KPK.
"Soal itu, saya tidak tahu, saya hanya terima laporan dari Pokja, kalau proyek dimenangkan oleh si A B C," kata Mukhtar.
Ia menegaskan, tender proyek di lingkup Pemkot Bima dilakukan Pokja yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kota Bima.
Kemudian terkait sewa menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas ia menyampaikan bahwa pemerintah kota bima belum memiliki rumah dinas, sehingga pihaknya mencarikan rumah yang representatif untuk rumah dinas walikota dengan proses pembayaran sewa-menyewa rumah dinas dibayar setiap tahunnya.
"Anggaran sewa rumah dinas diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima," katanya.
Hal lain yang diungkap Sekda adalah soal izin tambang dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB untuk PT Tukad Mas.
Mukhtar mengaku Pemerintah Kota Bima tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pertambangan. Malah dia memastikan bahwa rekomendasi yang digunakan PT Tukad Mas tersebut adalah palsu.
"Soal rekomendasi ijin ini saya sudah laporkan ke Polisi atas arahan beliau (HML, Walikota Bima) saat itu," pungkasnya. (GA. Tim*)