Terdakwa mantan Walikota Bima, H Muhammad Lutfi.
Mataram, Garda Asakota.-
Sidang
korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot
Bima 2018-2022 dengan terdakwa H Muhammad Lutfi (HML) akan kembali digelar di
Pengadilan Tipikor Mataram Senin depan tanggal 12 Februari 2024.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh Garda Asakota, sedianya sidang tersebut akan digelar
Jumat ini (9/2/2024), namun karena bertepatan dengan hari libur Nasional maka
dalam persidangan yang digelsr Senin lalu (5/2/2024) Majelis Hakim mengumumkan
penundaan sidang hingga akan kembali digelar pada Senin 12 Februari mendatang.
"Berhubung
hari Jumat 9 Februari hari libur Nasional, maka tidak ada sidang. Sidang akan
dilanjutkan untuk hari Senin tanggal 12 Februari 2024," ungkap Majelis
Hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi, S.H., M.H, didampingi dua Hakim
Anggota Agung Prasetyo, SH. MH dan Joko Supriyono, sesaat sebelum menutup
jalannya sidang korupsi eks Walikota Bima, Senin lalu (5/2/2024).
Selain
agenda sidang lanjuta pada hari Senin 12 Februari 2024, hakim juga menetapkan
jadwal sidang pada hari Jumat tanggal 16 Februari.
"Sedangkan
Senin tanggal 19 Februari kita tidak ada persidangan, ada acara di Mahkamah
Agung (MA). Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Februari
2024," ujar Majelis Hakim.
Sejumlah
saksi bakal dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya terkait kasus korupsi
dengan kerugian Negara Rp1,9 Miliar lebih.
Untuk
itu, Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menambah saksi yang akan dihadirkan.
Diminta kepada JPU agar bisa menyerahkan jumlah saksi supaya bisa kita atur
waktu dan siapa saksi saksi yang akan dihadirkan.
"Dari 94 saksi, yang paling penting saja untuk dihadirkan," pinta Majelis Hakim yang saat itu langsung disanggupi oleh pihak JPU KPK. (GA. 212*)