-->

Notification

×

Iklan

CV-nya Dipinjam Maqdis, Nawir Juga Akui Dapat Paket Proyek PL dari Isteri Terdakwa Eks Walikota Bima

Saturday, March 16, 2024 | Saturday, March 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T23:00:08Z

 

Munawir, Direktur Nawi Jaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (16/3/2024). 




Kota Mataram, Garda Asakota.-



Direktur CV Nawi Jaya, Munawir, dalam kesaksiannya mengungkap adanya 12 paket proyek pekerjaan tahun 2019 di lingkup Pemkot Bima yang dikerjakan menggunakan perusahaannya itu. 


Dari 12 paket pekerjaan itu diakuinya dikerjakan oleh CV Nawi Jaya, tapi dipinjam perusahaan oleh orang lain kecuali satu paket pekerjaan yang ia kerjakan sendiri dengan komitmen fee 10 persen.


Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa Pemkot Bima yang menyeret terdakwa H Muhammad Lutfi Walikota Bima 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (15/3/2024).


"Dari beberapa paket proyek itu, ada dari Dinas PUPR dan juga ada dari BPBD Kota Bima," ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Putu Gde Hariadi, SH, MH.



Khusus perusahaan yang dipinjam pakai orang lain, saksi mengaku hanya berperan dalam tanda tangan kontrak saja, sedangan urusan penawaran, pengajuan pembayaran dan administrasi lainnya dilakukan oleh orang lain. "Rata rata ada fee 2 persen, tapi kebanyakan 1 persen," bebernya.


Dicecar pertanyaan JPU KPK, saksi pun menyebut nama Kontraktor yang meminjam perusahaannya diantaranya Muhammad Maqdis (MM) ipar dari isteri terdakwa eks Walikota Bima untuk paket proyek BPBD dan di Dinas PUPR. 


"Isteri beliau ini (terdakwa) dengan isteri Muhammad Maqdis itu adik kakak," sebut pria yang mengaku sudah kenal lama dengan sosok Maqdis ini.


Saksi mengaku awalnya ditelepon Maqdis agar datang ke rumah dinas Walikota Jalan Gajah Mada untuk membahas masalah pinjam bendera perusahaannya untuk paket pekerjaan jalan di Oi Fo'o senilai Rp5,3 Miliar.


Tiba di rumah dinas, saksi bertemu dengan Maqdis yang juga terlihat ada terdakwa HML. Kepada saksi Maqdis meminta dokumen foto copy CV Nawi Jaya untuk mengikuti lelang proyek di Pemkot Bima. "Saat itu pak Walikota (terdakwa) juga ada di rumah dinas," ungkap saksi.


Setelah pertemuan itu, keesokan harinya saksi mengaku kembali ditelepon Maqdis agar datang kembali ke rumah dinas Walikota Bima untuk menyerahkan foto copy dokumen CV Nawi Jaya seperti akta notaris, dokumen pajak dan lainnya.


Dokumen itu ia serahkan kepada Maqdis di ruangan belakang rumah dinas Walikota. Kemudian setelah itu saksi mengaku bersama Maqdis bertemu dengan terdakwa HML di halaman depan rumah. 


"Saya ketemu dulu dengan pak Maqdis di belakang rumah dinas, baru setelah itu saya bersama pak Makdis ketemu dengan Aji (terdakwa) di depan rumah," aku Nawir.


Ia juga mengaku saat itu banyak melihat kehadiran anggota timses bertemu Muhammad Lutfi dan Maqdis. 

 

Saksi juga sempat melihat dan mendengar Maqdis berbicara ke anggota timses membagi paket proyek lingkup Pemkot Bima, untuk paket ini kamu yang mengerjakan, paket ini kamu yang mengerjakan', kata Nawir.


Dalam kesaksian lainnya, saksi juga mengaku pernah ditelepon Maqdis untuk hadir di pembuktian penawaran paket proyek jalan Oi Fo'o senilai Rp5,3 Miliar di Bagian LPBJ Pemkot Bima. 


Saat bertemu dengan Kabag LPBJ Iskandar ia menyampaikan bahwa paket itu milik Maqdis, Iskandar pun mahfum mendengar pengakuan saksi. "Saya juga sudah tahu," ucap Mawir meniru pernyataan Kabag LPBJ itu.


Kemudian, saksi juga mengaku ditelepon Maqdis untuk tanda tangan kontrak di BPBD bersama PPK, Ismunandar. PPK, lanjut saksi uga mengetahui bahwa pekerjaan itu milik Maqdis. "Kan dia (PPK) cerita ke saya pak," katanya. 


Fakta di lapangan pelaksana paket proyek Maqdis ini cukup banyak, selain Rohficho (AL) dan Edi Salahuddin, salah satu nama yang disebut saksi yakni Rizal Alfriansyah (Edward) ASN Kepala Workshop Dinas PUPR Kota Bima. "Dia selaku pelaksana pak, orang kepercayaan pak Maqdis," ucap Nawir.


Terkait pembayaran termin proyek, saksi mengakui bahwa rekening yang digunakan yakni rekening CV Nawi Jaya di Bank NTB atas nama saksi sendiri. 


Setelah uang cair, selanjutnya saksi ditelepon Maqdis untuk menyerahkan uangnya ke Rohficho alias AL kemudian secara bersama-sama keduanya (Nawir dan AL) sama sama ke BNI untuk menyetor uang proyek ke rekening lain, ke rekening Muhammad Maqdis (MM). 


Menariknya di tahun 2019 saksi juga mengaku pernah ditelpon Maqdis terkait kewajiban fee 10 persen untuk pekerjaan rabat gang di Kelurahan Santi Rp198 juta, tapi dijawab saksi saat itu tidak punya uang. 


Namun pada akhirnya saksi hanya menyerahkan Rp10 juta saja, sumber uangnya dari retensi proyek. Pernah juga diingatkan Fahad untuk menyetorkan fee ke Maqdis untuk proyek yang lain.


Nawir juga mengaku terkait taman di rumah dinas Walikota pernah dimintakan sumbangan batu koral oleh Maqdis dan akan diberikan dua paket pekerjaan langsung. 


Saat itu, kata saksi, ada juga terdakwa HML selaku Walikota yang mana posisinya dekat dengan saksi. "Walikota saat itu diam saja, nggak ada tanggapan," cetusnya.


Oleh saksi permintaan itu disanggupinya dengan membeli 100 karung batu koral, kisaran nilainya sekitar Rp11 juta. Satu minggu kemudian saksi membawa sendiri batu koral yang dibelinya di Lombok itu ke rumah dinas Walikota dan ketemu langsung terdakwa HML di depan rumahnya.


Terdakwa menanyakan kepada saksi apa yang ia bawa? dijawab saksi membawa batu alam buat taman. "Pak Lutfi bilang terima kasih," tutur saksi. 



Setelah itu, saksi menagih terus kepada Maqdis mengenai proyek yang dijanjikan tersebut. Kepada saksi Maqdis mengaku dirinya sudah tidak pakai lagi oleh Umi Eliya untuk mengatur proyek karena posisinya sudah diganti Fahad, Kabid Cipta Karya, hingga akhirnya dia berhubungan dengan Fahad.


Tiba tiba di waktu sore hari dirinya ditelepon Maqdis atas perintah Umi Eliya untuk menghadap, karena akan diberikan proyek paket PL saluran rumah lingkungan di Kelurahan Dara tahun 2020. 


"Selain telpon Maqdis juga datang ke rumah saya untuk menginformasikan hal yang sama," katanya.


Selanjutnya pada malam harinya saksi ke rumah dinas Walikota dan bertemu Eliya, isteri terdakwa HML. 


"Ketemu langsung Umi Eliya di kediaman rumah dinas, Umi Eliya bilang saya kasih kamu satu paket proyek PL pembangunan saluran rumah lingkungan di Kelurahan Dara (SPAM). Kemudian saya diminta untuk menghubungi Fahad," imbuhnya. 


Terkait paket PL senilai Rp194 juta ini, saksi kembali mengaku pernah ditagih fee 10 persen oleh Fahad senilai Rp20 juta. "Jangan lupa kewajiban, karena ditanya terus sama Umi Eliya," aku Nawir meniru ucapan Fahad.


Selain itu, Maqdis juga pernah datang ke kediaman saksi untuk menagih fee Rp20 juta untuk Umi Eliya. Kepada Maqdis bahwa saksi pernah menyumbang batu koral supaya dapat paket, tapi pada akhirnya fee tetap ditagih juga. 



Soal fee 10-15 persen ini, diakuinya kerap terjadi. Selain ia alami sendiri setelah ditawari rekan-rekan koktraktor, juga berdasarkan pengakuan dari rekan-rekan kontraktor.


Keterangan menarik saksi lainnya menyebutkan bahwa sebelum diperiksa Penyidik KPK, saksi mengaku pernah didatangi Maqdis di rumahnya supaya mengakui sejumlah pekerjaan yang menggunakan bendera perusahaannya milik saksi sendiri.  


"Diminta untuk mengakui bahwa semua pekerjaan itu milik saya (saksi) dan diminta jangan dikait-kaitkan dengan Maqdis," ucap saksi.  


Selain itu, saksi juga diminta ganti nomor HP, namun permintaan Maqdis itu tidak diturutinya. "Saya juga didatangi anak buahnya," ungkap saksi.


Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Hanan, SH, MH, mengajukan sejumlah point pertanyaan kepada saksi. 


Salah satu pertanyaan PH yakni terkait dengan sumbangan batu koral untuk taman di rumah dinas Walikota, apakah dipesan oleh oleh Terdakwa atau Maqdis?.


Saksi mengaku batu koral itu dipesan lewat Maqdis, yang disanggupinya. Kemudian waktu mengantar batu koral di rumah dinas Walikota, saksi mengaku bertemu dengan terdakwa yang saat itu sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada dirinya. 


Dalam pertemuan sebelumnya dengan Maqdis dan Terdakwa, saksi mengaku pernah ditanya oleh terdakwa dimana dapat batu koral yang dijawab saksi ada.


Menjawab pertanyaan PH terkait dengan pemberian fee 10 persen ke Umi Eliya saksi mengaku tidak pernah memberikan fee 10 persen kepada Umi Eliya maupun kepada terdakwa. "Tidak pernah," sahutnya.


Sementara itu, terdakwa H Muhammad Lutfi, pada kesempatan akhir kesaksian Nawir, menegaskan bahwa saksi ini bukan termasuk timsesnya. 


"Saudara Maqdis pun tidak pernah di Bima, selama saya mencalonkan diri sebagai Walikota," bantahnya.


Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa juga mengaku tidak pernah ada pertemuan bertiga antara dirinya, maqdis, dan nawir dan juga tidak pernah bertemu dengan beberapa orang seperti yang disebutkan saksi diantaranya Indra Gunawan Kontraktor Yakuza maupun dengan Indra Gunawan LSM. 


"Saya bersedia dipertemukan, karena saya tidak mengenal sama sekali. In shaa Allah dia (kedua nama Indra Gunawan) juga tidak mengenal saya," ujar terdakwa.



Muhammad Lutfi juga membantah adanya pembagian proyek yang dikatakannya sebagai fitnah keji. "Ini fitnah keji, yang lainnya, saya tidak mengetahuinya yang mulia," ucapnya.  


Soal penegasan terdakwa bahwa saksi bukan anggota timses, langsung mendapat respon Nawir yang mengakui bahwa dirinya memang bukan timses yang terdaftar. 


"Saya memang bukan timses pak hakim, tapi diminta bantuan sama Maqdis, dia sendiri yang datang ke rumah saya saat itu," jawab saksi.


"Sementara soal pertemuan bertiga itu ada, pernah pak," akunya. Di hadapan Majelis Hakim, saksi juga menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tertuang dalam BAP diantaranya pertemuan dengan Indra Gunawan. 


"Saya kan yang membayar paketnya beliau (Indra Gunawan), dia cerita dapat paket itu dari pak Walikota," tegas Nawir. (GA. Tim*)

×
Berita Terbaru Update