Pj Sekda Kab Bima, Suwandi, ST,.MT. |
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia melalui surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di tingkat Konsumen Komoditas Jagung
Dalam surat yang ditandatangani Kepala BAPANAS RI Arif Prasetyo Adi yang ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, perusahaan telur, gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri tersebut, Arief Prasetyo menjelaskan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Dijelaskan Arif, penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu pada harga yang sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut.
Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung tersebut, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.
Mengacu kepada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15% ditetapkan pada HAP Rp4.200 dengan fleksibilitas Rp5.000 per kg.
HAP jagung dengan kadar air 20% Rp3.970 dengan fleksibilitas Rp4.725, jagung dengan kadar air 25% Rp3.750 dengan fleksibilitas Rp4. 450 dan kadar air 30% dengan HAP Rp3.540 dengan fleksibilitas Rp4.200 per kg.
Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak, Bapanas menetapkan Rp5.000 sampai dengan Rp5.800 per kg untuk yang kadar air 15%.
Mencermati keputusan pemerintah tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Suwandi,. ST. MT memaparkan, pemerintah daerah akan mengeluarkan Keputusan Bupati Bima sebagai penguatan di tingkat lapangan dan juga akan dibentuk Satgas pangan tingkat kabupaten Bima untuk memastikan implementasi keputusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan bersama. (GA. 212*)