Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag. MH saat memberikan penjelasan tentang tahapan Pilkada serentak 2024 di Bonum Cafe Mataram, Rabu 24 April 2024.
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan oleh KPU NTB kepada puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online di NTB di Bonum Cafe pada Rabu 24 April 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH., mengungkapkan Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2024 mengatur terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dengan berpedoman pada PKPU 02/2024, maka kami di KPU NTB berkewajiban melakukan penyebaran informasi atau sosialisasi,” jelas mantan Ketua Bawaslu NTB dua periode ini.
Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 ini, KPU NTB telah menetapkan satu keputusan yaitu Keputusan KPU NTB Nomor 36 tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan.
“Termasuk juga dengan teman-teman KPU Kabupaten/Kota yang sudah menetapkan Keputusan KPU terkait dengan syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, bakal calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang dari perseorangan,” terangnya.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa ditentukan bagi Provinsi yang jumlah penduduknya antara 2-6 juta, maka syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran dukungannya itu adalah sebesar 8,5 persen yang sebarannya tersebar pada 50 persen lebih jumlah Kabupaten/Kota.
Ketentuan dari pasal 41 itu, KPU NTB sudah memutuskan dan menetapkan dalam satu keputusan bahwa jumlah dukungan atau syarat minimal bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur minimal didukung oleh 333.055 dukungan dengan sebaran minimal di enam Kabupaten/Kota.
“Di NTB itu ada 10 Kabupaten/Kota, maka 50 persen lebihnya itu adalah enam Kabupaten/Kota. Kalau lima, masih kurang dari 50 persen lebih,” ungkapnya.
Saat sekarang ini menurutnya KPU RI tengah membuat rancangan Peraturan KPU RI terkait dengan perubahan PKPU Pencalonan Calon Perseorangan.
Namun jika merujuk pada PKPU Nomor 02 tahun 2024, tahapan pencalonan atau pendaftaran itu ditetapkan dari tanggal 05 Mei-19 Agustus 2024.
“Tentu rincian dari masing-masing sub tahapan pada pencalonan itu nanti akan diatur sebagai lampiran dari pedoman teknis PKPU Pencalonan. Karena itu menjadi ranah kewenangan dari KPU RI terkait dengan tahapan jadwal itu, maka kita masih menunggu terbitnya PKPU RI tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU NTB Bidang Sosdiklih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, menyampaikan pada tanggal 23 April 2024, KPU NTB sudah memulai proses tahapan pendaftaran anggota badan Ad Hoc PPK.
Berdasarkan SK 475/KPU RI tahun 2024, memutuskan untuk rekruitmen PPK dan PPS dilakukan dengan menggunakan sistem open rekruitmen.
“Jadi PPK dan PPS yang sebelumnya terlibat pada Pemilu 2024 diharuskan untuk mendaftar kembali seperti biasa dan dievaluasi akan dinilai seperti biasa dengan menggunakan open rekruitmen. Jadi tidak menggunakan pengangkatan melalui evaluasi,” papar Agus Hilman.
Dalam pelaksanaan open rekruitmen ini, akan diterapkan juga tes tulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 06 Mei untuk PPK dengan menggunakan sistem CAT.
“Dan itu tidak hanya bagi PPK saja tapi juga akan dilakukan pada tes PPS. Jadi 117 Kecamatan, yang 585 PPK, yang kita rekruit itu semuanya yang pada pemilu 2024, kita menggunakan sistem CAT dan di 1.166 Desa/Kelurahan, kita pun merekruit PPS itu dengan sistem CAT. Nah insha Alloh pada Pilkada kali ini, kami juga akan menerapkan sistem CAT untuk rekruitmen ini agar lebih transparan, akuntabel dan kredibel,” terangnya.
Sementara untuk rekruitmen PPS akan dilakukan pada tanggal 2-6 Mei 2024 dan tes tulisnya akan dilakukan pada tanggal 15-18 Mei 2024.
“Dan akan dilantik pada tanggal 16 Mei untuk PPK sementara untuk PPS akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024. Jadi pada tanggal 26 Mei kami sudah memastikan PPK dan PPS sudah terbentuk untuk Pilkada serentak 2024,” pungkasnya. (GA. Im*)