-->

Notification

×

Iklan

Alokasi Dana Tugas Perbantuan Tidak Dibahas Saat LKPJ Gubernur, Maman: Dewan Sepertinya Kecolongan

Saturday, May 4, 2024 | Saturday, May 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-04T04:02:16Z

 

Anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu), Muhammad Aminurlah, SE.,




Mataram, Garda Asakota.-

 


Anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu), Muhammad Aminurlah, SE., menyayangkan sikap DPRD NTB yang tidak pernah membahas soal besaran dana alokasi Tugas Perbantuan (TP) pada saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur NTB Tahun Anggaran (TA) 2023.

 


“Harusnya sesuai UU Pemda dan PP 13/2019, yang dibahas dalam LKPJ itu adalah soal desentralisasi, masalah Tugas Perbantuan dan Kebijakan Umum Pemda,” ujar politisi PAN yang sudah tiga periode menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima ini kepada wartawan media ini, Sabtu 04 Mei 2024.

 


Pria yang akrab disapa Maman ini mengatakan alokasi dana TP untuk Pemerintah Provinsi merupakan alokasi dana yang cukup besar yang mestinya harus diketahui dan dipertanyakan oleh sejumlah anggota Dewan.

 


“Apalagi anggaran dana TP itu cukup fantastis biasanya angkanya bisa mencapai Rp300 Milyar dan tidak masuk kedalam bagian dari dana DAU, dana DAK maupun kedalam catatan KUA PPAS, tidak masuk kedalam RPJMD dan tidak masuk kedalam APBD. Dana TP itu dana alokasi khusus yang anggarannya berasal dari Kementerian atau lembaga dan masuk langsung kedalam rekening Dinas. Sehingga inilah pentingnya untuk mengetahui dan membahas terkait alokasi dana TP ini dalam LKPJ,” terangnya.

 


Menurutnya, selama ini soal keberadaan dana TP di Pemprov tidak pernah terpantau dan diawasil oleh Dewan, baik menyangkut besarannya, perencanaannya, objek pengerjaannya serta realisasinya.

 


“Ini semestinya yang harus dipantau dan diawasi oleh lembaga Dewan karena dana TP ini tidak masuk didalam APBD. Akan tetapi keberadaan dana TP ini harus dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada lembaga Dewan melalui LKPJ. Sebab kalau tidak dilaporkan, maka anggota Dewan juga tidak tahu,” ujarnya.

 


Pentingnya mengawasi dana TP ini menurutnya dikhawatirkan adanya tumpang tindih antara program kegiatan OPD atau Dinas yang bersumber dari APBD dengan dana alokasi TP.

 


“Disitulah pentingnya mengawasi dana TP ini mulai dari perencanaan sampai dengan realisasi anggarannya. Disinilah saya melihat Dewan itu kecolongan karena tidak pernah menyentuh pembahasan dana TP,” pungkasnya. (GA. Im*)

×
Berita Terbaru Update