Mataram, Garda Asakota.-
Seberat apapun permasalahan
yang terjadi dalam tubuh sebuah organisasi atau lembaga. Mekanisme dan prosedur
berorganisasi harus tetap dijalankan. Apalagi sebuah organisasi perbankan milik
daerah yang trust pengelolaannya bertumpu pada kepercayaan publik.
Diduga tidak menerapkan
mekanisme dan prosedur dengan baik, salah seorang eks karyawan Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) NTB Cabang Soriutu Dompu, Misdah, melalui kuasa hukumnya Setyaningrum
Hastuti Sutrisno mengaku baru-baru ini telah melaporkan manajemen BPR NTB
Cabang Soriutu Dompu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
“Kami laporkan banyak sekali
kejanggalan yang dilakukan oleh BPR tersebut. Kami juga minta OJK NTB untuk
mengaudit keuangan BPR secara menyeluruh. Kami yakin ada kebobrokan di dalam
BPR itu,” kata ibu Lawyer yang akrab disapa Ningrum ini kepada wartawan, Senin
27 Mei 2024.
Ia pun membeberkan sejumlah
kejanggalan yang diduga dilakukan BPR tersebut terhadap kliennya seperti dugaan
melakukan pemecatan sepihak atas nama kliennya tanpa standar operational
prosedur (SOP).
“Dugaan pemecatan itu tanpa
melalui proses yang ada seperti surat peringatan (SP) 1, 2 maupun 3, tiba-tiba
langsung dilakukan pemecatan oleh direksi tertanggal 3 Juli 2019 dengan nomor
23/KEP.DIR/PD.BPR-NTB-DPO/VII/2019,” beber Ningrum.
Ia menduga penyebab pemecatan
itu ditengarai oleh karena kliennya meminjam uang nasabah BPR.
“Tapi seorang pegawai lain
bernama Ibu SA (seraya menyebut nama terang, red.) secara terang-terangan
menguras isi tabungannya tanpa sepengetahuan dirinya. Itu malah tidak diproses
oleh BPR. Bahkan hingga sekarang Ibu SA tersebut masih bekerja sebagai pegawai
di BPR, kan aneh ini,” ujarnya dengan nada heran.
Aksi pemecatan sepihak itu,
menurutnya, sudah dilaporkan kliennya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Dompu, namun oleh dinas setempat diarahkan untuk melaporkan ke
Disnakertrans Provinsi NTB.
Oleh Disnakertrans NTB sebagai
mediator merekomendasikan untuk dipekerjakan kembali menjadi pegawai.
“Namun hingga kini rekomendasi
perselisihan hubungan industrial yang diajukan korban tersebut diabaikan pihak
BPR NTB Dompu Cabang Soriutu,” sesal Ningrum.
Selain sudah dilaporkan ke OJK
NTB, kasus ini juga rencananya akan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia
(ORI) Perwakilan NTB, karena ia yakin banyak kejanggalan yang ada di perusahaan
daerah tersebut. Termasuk di antaranya adalah maladministrasi terhadap
pemecatan kliennya.
“Dalam waktu yang tidak
terlalu lama, kami berencana melaporkan hal itu ke Ombudsman (ORI) NTB,”
bebernya
Pihaknya meminta Ombudsman NTB
untuk menyelidiki kemungkinan dugaan terjadinya maladministrasi pada perusahaan
milik daerah tersebut.
“Kami yakin, Ombudsman bekerja
profesional tanpa tekanan dari kekuatan manapun,” kata Ningrum.
Yang menjadi kejanggalan
menurutnya adalah, banyak kejadian serupa oleh sebagian besar pegawai BPR namun
hanya kliennya itu yang dipecat secara tidak terhormat. “Klien saya punya bukti
semuanya,” ungkapnya.
Bahkan katanya, kliennya itu
hanya meminta print out rekening koran yang menjadi haknya diabaikan oleh BPR
NTB Dompu Cabang Soriutu, Ningrum yakin jika rekening koran itu bisa diberikan
oleh BPR, maka semua kejanggalan itu akan terungkap.
“Saya sangat yakin jika
rekening koran itu diberikan kepada klien saya, maka semua kejanggalan itu akan
terungkap. Sekali lagi saya minta Ombudsman bertindak dalam hal ini,” pintanya.
Hingga berita ini dipublis, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi soal peristiwa tersebut ke BPR setempat. (**)