Kota Bima, Garda Asakota.-
Puluhan petugas dari lima Puskesmas di Kota Bima melakukan aksi demo di kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan yang selama ini tidak pernah ditindak-lanjuti dan terkesan pilih kasih. Salah satu wakil massa, Ar, (36- thn), mengaku salah persoalan yang tidak pernah ditindak-lanjuti oleh pihak Dikes adalah berkaitan dengan usulan kenaikan golongan yang diduga selalu dipersulit. “Pihak Dikes Kota Bima
beralasan belum bisa diproses, karena belum mencukupi masa kerja dan kredit poin. Ini sangat berbeda dengan aturan yang menga¬tur, bahwa masa kerja 2 tahun dengan angka kredit poin yang mencukupi bisa diusulkan untuk naik golongan,” ungkapnya. Dijelas¬kan¬nya bahwa pada saat rapat di kantor Dikes Kota Bima dengan seluruh kepala Pus¬kesmas dan tim penilai, mengha¬silkan ke¬sepakan untuk golongan II bisa naik go¬longan selama mengabdi 2,5 tahun, dan go¬longan III bisa naik golongan setelah meng¬abdi 3 tahun. “Namun saat kita menanya¬kan apakah acuan aturan tersebut, mereka menjawab ini aturan internal. Inikan aneh, mereka menentukan aturan berdasar¬kan kesepakatan mereka bukan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKD maupun BKN,” cetusnya.
Menyikapi persoalan itu, para petugas Puskesmas mengaku terpaksa mendatangi kantor Dikes untuk menuntut agar hak-hak mereka terpenuhi. Hal senada juga diung¬kap¬kan oleh ibu paruh baya yang namanya enggan disebutkan. Kepada wartawan dikatakannya bahwa kebijakan yang dike¬luarkkan oleh pihak Dikes yang mensyarat¬kan masa kerja 2,5 tahun sudah diikutinya. “Namun pada saat kita mengajukan lagi setelah mengabdi 2,5 tahun, mereka bilang naik 3 tahun dan aturan ini hanya berpato¬kan pada aturan yang mereka buat pada saat rapat interen. Padahal masa pengabdian kami sudah melebihi dari 2 tahun dan kredit poin sudah melebihi, namun mengapa mereka selalu mempersulit kami, bahkan kami selaku petugas yang jabatan fungsional sepertinya selalu dipilih kasih? ,” keluhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, dr. H. Bachtiar, yang dimintai tanggapannya secara tegas membantah pihaknya telah menyulitkan petugas kesehatan dalam mengurus kenaikan golongan. “Tidak benar kami mempersulit mereka maupun pilih kasih,” bantahnya. Meski demikian, pihak¬nya tetap akan menindak-lanjuti keluhan para petugas Puskesmas. “Tetap akan kami pelajari dan akan berkoordinasi dengan tim penilai agar permasalahan ini diselesaikan. Tentunya persyaratan dalam pengajuan kenaikan golongan adalah masa pengabdian serta kredit poin yang sudah mencukupi,” tegasnya. (GA. 334*)
Puluhan petugas dari lima Puskesmas di Kota Bima melakukan aksi demo di kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima. Mereka menyuarakan berbagai tuntutan yang selama ini tidak pernah ditindak-lanjuti dan terkesan pilih kasih. Salah satu wakil massa, Ar, (36- thn), mengaku salah persoalan yang tidak pernah ditindak-lanjuti oleh pihak Dikes adalah berkaitan dengan usulan kenaikan golongan yang diduga selalu dipersulit. “Pihak Dikes Kota Bima
beralasan belum bisa diproses, karena belum mencukupi masa kerja dan kredit poin. Ini sangat berbeda dengan aturan yang menga¬tur, bahwa masa kerja 2 tahun dengan angka kredit poin yang mencukupi bisa diusulkan untuk naik golongan,” ungkapnya. Dijelas¬kan¬nya bahwa pada saat rapat di kantor Dikes Kota Bima dengan seluruh kepala Pus¬kesmas dan tim penilai, mengha¬silkan ke¬sepakan untuk golongan II bisa naik go¬longan selama mengabdi 2,5 tahun, dan go¬longan III bisa naik golongan setelah meng¬abdi 3 tahun. “Namun saat kita menanya¬kan apakah acuan aturan tersebut, mereka menjawab ini aturan internal. Inikan aneh, mereka menentukan aturan berdasar¬kan kesepakatan mereka bukan mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh BKD maupun BKN,” cetusnya.
Menyikapi persoalan itu, para petugas Puskesmas mengaku terpaksa mendatangi kantor Dikes untuk menuntut agar hak-hak mereka terpenuhi. Hal senada juga diung¬kap¬kan oleh ibu paruh baya yang namanya enggan disebutkan. Kepada wartawan dikatakannya bahwa kebijakan yang dike¬luarkkan oleh pihak Dikes yang mensyarat¬kan masa kerja 2,5 tahun sudah diikutinya. “Namun pada saat kita mengajukan lagi setelah mengabdi 2,5 tahun, mereka bilang naik 3 tahun dan aturan ini hanya berpato¬kan pada aturan yang mereka buat pada saat rapat interen. Padahal masa pengabdian kami sudah melebihi dari 2 tahun dan kredit poin sudah melebihi, namun mengapa mereka selalu mempersulit kami, bahkan kami selaku petugas yang jabatan fungsional sepertinya selalu dipilih kasih? ,” keluhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, dr. H. Bachtiar, yang dimintai tanggapannya secara tegas membantah pihaknya telah menyulitkan petugas kesehatan dalam mengurus kenaikan golongan. “Tidak benar kami mempersulit mereka maupun pilih kasih,” bantahnya. Meski demikian, pihak¬nya tetap akan menindak-lanjuti keluhan para petugas Puskesmas. “Tetap akan kami pelajari dan akan berkoordinasi dengan tim penilai agar permasalahan ini diselesaikan. Tentunya persyaratan dalam pengajuan kenaikan golongan adalah masa pengabdian serta kredit poin yang sudah mencukupi,” tegasnya. (GA. 334*)