Terkait Polemik Penyerahan Aset
Kota Bima, Garda Asakota.-
Polemik
mengenai penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima yang
kini sudah berumur sembilan tahun masih saja belum menemui titik terang. Hingga
saat ini proses penyerahan aset secara totalitas, masih menemui berbagai
terkendala meskipun pada awal-awal pembentukan Pemkot Bima sudah ada sebagian
aset Pemkab Bima yang diserahkan seperti Puskesmas, sekolah, kantor camat, dan
gedung Paruga Nae. Sedangkan bentuk aset lainnya seperti kantor Bupati Bima,
kantor DPRD, kantor Dinas/Badan, RSUD Bima, dan sejumlah aset tanah
lainnya, belum juga diserahkan. Nampaknya,
proses penyerahan aset ini tidak semudah membalikkan telapak tangan karena
banyak aspek yang harus dikaji. Adanya pertemuan bersama antara pihak eksekutif
maupun legislatif yang berada di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima,
sangat diharapkan dalam kerangka membangun komunikasi yang baik di kedua
pemerintahan tersebut.
Anggota
Komisi B DPRD Kota Bima dari Fraksi Golkar, Alfian Indra Wirawan, kepada
sejumlah wartawan menegaskan bahwa pada prinsipnya persoalan penyerahan aset
ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Hanya saja, kata dia, ada tahapan
dan etika yang mesti dilakukan oleh kedua pemerintahan baik Pemerintah
Kabupaten Bima maupun pemerintah Kota Bima dalam mengurai polemik aset.
“Bila
ada komunikasi yang jelas, tentunya proses penyerahan aset ini akan mudah dan
cepat diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan.
Sebagaimana
diketahuinya dari berbagai media massa, Walikota Bima, H. Qurais H. Abidin,
telah mengupayakan bersurat secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bima
agar penyelesaian penyerahan aset ini bisa segera diselesaikan.
Namun
demikian, meskipun upaya formal ini sudah dilakukan, namun disarankannya
agar Walikota Bima tidak hanya menempuh upaya formal saja. “Tetapi harus
membangun komunikasi dan upaya lainnya. Yah, kalau bisa menyempatkan waktu
bersilaturrahmi dengan Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, dan membicarakan
penyerahan aset ini secara baik-baik. Diharapkan agar Walikota Bima lebih
bersikap arif dan bijaksana menyikapi hal ini,” harapnya.
Alfian
mengibaratkan bahwa Kota Bima adalah ‘anak’ dan Kabupaten Bima merupakan
‘induk’-nya. Seyogianya ungkapnya, sebagai anak harus punya inisiatif
lebih dahulu untuk mengajak dan duduk bersama agar permasalahan penyerahan aset
ini cepat terselesaikan.
Sementara
itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Drs. H. Mustahid H.
Kako, juga mengakui bahwa, persoalan aset ini sudah dibicarakan sejak lama
namun belum menemui titik terang. Untuk itu, katanya, dibutuhkan komunikasi dan
koordinasi antara dua pemerintahan baik
Kabupaten Bima maupun Kota Bima agar dapat menyelesaikannya secara
baik-baik.”Yang dipikirkan sekarang bagaimana Pemerintah Kabupaten Bima segera
menyerahkan aset tersebut dengan ketentuan agar kedua pemerintahan ini bisa
saling memberikan kontribusi. Bupati Bima juga harus punya niat baik untuk mau
menyerahkan aset Kabupaten secara total kepada Kota Bima, dengan catatan
saling memberikan konstribusi,” ucapnya. Upaya penyerahan aset itu, tutur
Mustahid, baru akan terwujud apabila kedua pemerintahan ini telah bermediasi
dan duduk bersama. Bahkan untuk mempercepat proses penyerahan aset ini, kedua
pemerintahan bisa saja meminta pihak
Provinsi NTB untuk memfasilitasi sehingga percepatan penyerahan aset ini segera
terlaksana. (GA. 334/212*)