Sementara
itu, Kadis
Dikpora NTB melalui Kabid PNFI, H. Wahibullah, S. Ip., yang ditemui wartawan
terkait dengan pelaksanaan program KF ini mengungkapkan sangat merespon adanya
partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan KF di
NTB.
Wahibullah
juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola PKBM yang diduga
tidak melaksanakan program KF ini secara baik. Haya saja, menurutnya, pemberian
sanksi itu merupakan otoritas yang dimiliki oleh Dirjen Pembinaan dan
Pengawasan Pendidikan Masyarakat di Kemendiknas Pusat setelah pihak Dikpora NTB
menyampaikan laporan ke Dirjen Dikmas ini.
“Kita
disini tidak berhak memberikan sanksi apapun dalam hal ini karena yang
mempunyai dana itu adalah Pemerintah Pusat. Jadi kita hanya memberikan laporan
kepada Pusat,” terang Wahibullah kepada wartawan saat menerima wartawan diruang
kerjanya Dikpora NTB, Kamis (29/9).
Pengenaan
sanksinya, menurut Wahibullah, bisa berupa lembaga itu tidak akan diberikan
bantuan lagi dan atau jika tidak melaksanakan kegiatan, bisa diminta
pengembalian dana ke kas Negara dengan diberikan interval waktu atau limit
waktu untuk mengembalikannya ke Kas Negara. “Bahkan akan kita proses sesuai
dengan jalur-jalur yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Masyarakat
juga bisa-bisa saja melaporkan hal ini ke lembaga hukum, karena hal itu
menurutnya merupakan bagian dari hak setiap warga Negara. Hanya saja,
menurutnya, laporan itu harus disertai dengan lampiran bukti-bukti otentik yang
tidak hanya sekedar merupakan sebuah sinyalemen yang dipaparkan secara global.
“Jangan melaporkan sesuatu yang masih bersifat global atau yang masih
bersifat katanya. Jadi kalau dilaporkan ke pihak yang berwajib harus disertai
dengan bukti. Yang melapor itu siapa, yang dilapor itu siapa, dan harus bertanggung
jawab, nanti kita akan panggil untuk dilakukan konfirmasi,” cetus Wahibullah.
Secara
keseluruhan, menurutnya, anggaran PKBM ini berasal dari dana APBD I dan dari
dana APBN. Dana KF yang berasal dari dana APBN menurutnya berjumlah sekitar
Rp25 Milyar se-NTB yang dialokasikan per Kabupaten dan Kota yang masih rendah
tingkat Keaksaraannya. “Untuk Loteng dialokasikan sebesar Rp7,1 M, Untuk Lotim
dialokasikan sebesar Rp6,5 Milyar, untuk Kabupaten Bima sebesar Rp6,7 Milyar,
dan Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp2,3 Milyar.
Sementara
untuk KF dari dana APBD I yakni untuk Lombok Barat dialokasikan sebesar Rp7,8
Milyar dan untuk Kabupaten Sumbawa Rp3,9 Milyar,” terangnya. Sementara,
kriteria PKBM yang mendapatkan bantuan dana ini yakni lembaga PKBM wajib
memenuhi persyaratan yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Lembaga yang
dikeluarkan oleh Dirjen Diknas. “Disamping itu harus ada rekomendasi dari Desa,
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi,” tandasnya. (GA. 211*)