Kota Bima, Garda Asakota.-
Apa
yang dilakukan oleh sembilan pejalar di SMU-5 Kota Bima ini tidak patut ditiru
dan dicontoh oleh pelajar lainnya. Para pelajar Kelas III IPS berinisial Kar,
Sh, Fr, Ak, Ft, Br, Ah, Ar dan Mi, Rabu (28/9) kepergok merokok pada saat jam
istirahat. “Sebenarnya mereka kedapatan merokokpada minggu lalu, namun baru hari
ini mereka dihukum, dijemur di lapangan sekolah,” ungkap Kepala SMUN-5 Kota
Bima, Drs. Sudirman HI, kepada Garda Asakota, Rabu (28/9).
Usai
menjalani hukuman, pihak sekolah menyuruh kesembilan pelajar itu untuk membuat
surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika kejadian ini
mereka ulangi lagi, kata dia, maka pihak sekolah tidak segan-segan akan menskorsing
selama tiga hari.
“Orang
tua siswa akan dipanggil dan diberitahukan apa penyebab mereka diskors. Hal ini
kami lakukan agar orang-tua dan sekolah dapat membina bersama-sama ke arah yang
lebih baik,” cetusnya.
Namun
jika siswa terus mengulangi hingga tiga kali, maka pihaknya akan mengambil
tindakan tegas dengan mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah. “Karena jika
tidak diambil tindakan tegas semacam ini, akan berpengaruh terhadap psikologis
siswa lainnya. Dan ini sudah menjadi kewenangan sekolah yang sudah menetapkan
aturan, dan aturan ini berlaku bagi seluruh siswa yang melakukan pelanggaran,”
tegasnya. (GA. 334*)