Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB hingga saat sekarang ini menegaskan komitmennya untuk
menuntaskan kasus dugaan transfer dana yang mencurigakan antara PT. Ipasar ke
rekening Bupati Dompu beberapa waktu lalu senilai kurang lebih Rp1 Milyar sebagaimana
yang diungkap oleh PPATK Jakarta. Kasi Penkum Kejati NTB, Sugiyanta, SH.,
menjelaskan pihaknya saat sekarang ini masih menunggu jawaban Kejaksaan Agung
terhadap surat yang disampaikan oleh pihak Kejati NTB terkait temuan PPATK
Jakarta menyangkut dugaan transfer dana dari PT. Ipasar ke rekening Bupati
Dompu sebesar Rp1 Milyar sebagaimana diungkapkannya pada sejumlah pemberitaan
media regional beberapa waktu lalu.
“Sampai
saat sekarang belum ada jawaban dari Kejagung menyangkut surat yang diajukan
Kejati tersebut. Yang jelas kita tetap kommit untuk menuntaskannya. Hanya saja,
untuk menangani persoalan ini kita harus hati-hati meski indikasi awalnya jelas
sebab temuan itu direleas oleh lembaga PPATK yang terkenal dengan kredibilitasnya.
Hingga patut kita yakini, indikasi awalnya itu kuat.
Namun
kemudian harus didukung dengan alat buktinya. Dan kalau sudah ada sinyal-sinyal
dari atas, maka rencananya akan kita sikapi dengan membentuk sebuah tim.
Apalagi sementara ini kami sedang fokus menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan
dana Bansos Lobar,” jelas pria yang akrab dengan para kuli tinta ini kepada
wartawan Koran ini di ruangan kerjanya Kejati NTB, Kamis (29/9).
Saat ditanya
wartawan terkait dengan kenapa pihak Kejati tidak langsung membekukan atau
menyita rekening Bupati Dompu dan rekening BPR LKP yang terindikasi dijadikan
sebagai tempat persinggahan dana yang diduga dari PT. Ipasar tersebut untuk
dijadikan barang bukti, pihaknya mengungkapkan semestinya langkah-langkah
yang dilakukan itu seperti itu. Hanya saja, karena ini sifatnya ada penyidik
dari beberapa institusi hukum seperti ada penyidik dari Kepolisian, dari
Kejaksaan dan dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Jadi diantara penyidik
ini tetap ada koordinasi agar tidak ada tumpang tindih. Siapa yang melangkah
duluan dipersilahkan, sementara yang lain tinggal memonitor atau memantau
perkembangan, bila perlu saling bekerjasama,” tandasnya. (GA. 211*)