Kota Bima, Garda Asakota.-
Penggerebekan perbuatan asusila yang dilakukan warga bersama aparat Kepolisian di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupa¬ten Bima berapa hari lalu, ikut ditemukan satu Senpi (senjata rakitan) jenis pistol dari tangan pemilik rumah, selain mengamankan pasangan mesum yang menjadi target ope¬rasi asusila.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK, SH, dalam gelaran jumpa pers di kantor Sat. Reskrim Gunung Dua, Kamis (29/11), mengungkapkan bahwa pengamanan senpi rakitan ini hanya kebe¬tulan saja ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mesum yang sering terjadi di kediaman rumah warga Maria, Dahlan. Setelah mendapatkan informasi awal, Rabu (28/11) sekitar pukul 20.00 wita, pihak¬nya dibantu warga melakukan peng¬gerebakan pada rumah Dahlan, didalam rumah ditemukan pasangan mesum H (19 thn) dan S (20) warga Kecamatan Wawo. “Setelah mendapatkan pasangan mesum tersebut, anggota bersama warga kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah, saat digeledah itulah ditemukan senpi raki¬tan dibawah kasur kamar tempat pasangan mesum ditangkap,” ucapnya. Mengenai keberadaan pasangan mesum dalam kamar pelaku pemilik senpi berdasar¬kan keterangan mereka selama ini difasili¬tasi oleh pelaku, mengenai adanya senpi dua pelaku mesum mengaku tidak tahu menahu. Mereka mengakui hanya meminjam kamar bersama pacar. Pelaku, Dahlan, saat dipe¬riksa mengakui memiliki senpi karena itu pelaku langsung diamankan kapolres Bima-Kota untuk mempertanggungjawabkan peruatannya. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selam 12 tahun. (GA. 334*)
Penggerebekan perbuatan asusila yang dilakukan warga bersama aparat Kepolisian di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupa¬ten Bima berapa hari lalu, ikut ditemukan satu Senpi (senjata rakitan) jenis pistol dari tangan pemilik rumah, selain mengamankan pasangan mesum yang menjadi target ope¬rasi asusila.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK, SH, dalam gelaran jumpa pers di kantor Sat. Reskrim Gunung Dua, Kamis (29/11), mengungkapkan bahwa pengamanan senpi rakitan ini hanya kebe¬tulan saja ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mesum yang sering terjadi di kediaman rumah warga Maria, Dahlan. Setelah mendapatkan informasi awal, Rabu (28/11) sekitar pukul 20.00 wita, pihak¬nya dibantu warga melakukan peng¬gerebakan pada rumah Dahlan, didalam rumah ditemukan pasangan mesum H (19 thn) dan S (20) warga Kecamatan Wawo. “Setelah mendapatkan pasangan mesum tersebut, anggota bersama warga kemudian melakukan penggeledahan dalam rumah, saat digeledah itulah ditemukan senpi raki¬tan dibawah kasur kamar tempat pasangan mesum ditangkap,” ucapnya. Mengenai keberadaan pasangan mesum dalam kamar pelaku pemilik senpi berdasar¬kan keterangan mereka selama ini difasili¬tasi oleh pelaku, mengenai adanya senpi dua pelaku mesum mengaku tidak tahu menahu. Mereka mengakui hanya meminjam kamar bersama pacar. Pelaku, Dahlan, saat dipe¬riksa mengakui memiliki senpi karena itu pelaku langsung diamankan kapolres Bima-Kota untuk mempertanggungjawabkan peruatannya. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan UU Darurat, Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selam 12 tahun. (GA. 334*)