-->

Notification

×

Iklan

Banggar Intens Bahas KUA-PPAS, 11 Agustus APBD-P Ditargetkan Tuntas

Saturday, July 22, 2017 | Saturday, July 22, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-08-23T00:34:52Z
Mori Hanafi, SE, M. Comm

Mataram, Garda Asakota.-

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB saat ini tengah melakukan pembahasan secara intens terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan Provinsi NTB TA. 2017. APBD-P Provinsi NTB tahun ini diperkiran mencapai angka Rp5,4 Trilyun dengan tingkat silva sekitar Rp340 Milyar.

            “Saat sekarang ini Banggar Dewan sedang melakukan pembahasan secara intens terkait KUA-PPAS. Karena kita berharap APBD-P ini bisa ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2017. Namun kami sebagai Pimpinan tetap memberikan ruang yang sangat terbuka kepada anggota untuk membahas dan mengkritisi KUA-PPAS ini hingga clear,” terang Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi, SE., M.Comm., kepada sejumlah wartawan, Jum’at (21/07), di Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.
            Pihaknya sangat berharap pembahasan KUA-PPAS ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan apalagi dalam waktu dekat ini pada saat rangkaian pembahasan ini tengah dilakukan sejumlah Pimpinan DPRD NTB akan menunaikan Ibadah Haji dan ada juga yang berada di luar daerah. Sementara Gubernur NTB sendiri sebagai salah satu penandatangan KUA-PPAS memiliki jadwal ke luar daerah yang sangat padat dan bahkan rencananya akan berangkat ke London maka hal ini akan menjadi suatu kesulitan tersendiri dalam menyatukan jadwal bersama untuk menandatangani KUA PPAS.
            “Padahal secara teknis, KUA-PPAS itu harus ditandatangani secara bersamaan oleh empat (4) orang Pimpinan DPRD NTB dan Gubernur NTB dalam satu tempat yang sama. Dalam keadaan yang seperti ini, secara teknis sebenarnya bisa kita lakukan diskresi dengan mengatur jadwal penandatanganan yang menghadirkan Empat Pimpinan DPRD dan Gubernur dalam rangka bagaimana cara kita agar jadwal pembahasan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan agar tidak molor dan pembahasannya tetap dilakukan lewat Banggar DPRD NTB. Sebab penandatanganan ini jika tidak dilakukan secara bersamaan dalam satu tempat maka APBD-P ini tidak bisa kita tetapkan pada tahun ini. Oleh karenanya perlu ada diskresi sebagai jalan keluar dalam mengatasi kendala ini,” paparnya.

            Sementara ketika ditanya soal kisruh pembayaran deviden PT DMB yang menjadi temuan BPK, menurutnya soal deviden itu sudah lunas dibayarkan. “Sementara menyangkut bagaimana penggunaanya ini yang belum dituntaskan. Sifatnya masih debatable, apakah harus disetorkan ke Kas Daerah ataukah masuk ke rekening PT DMB. Pro-kontra soal ini yang berkembang dalam pembahasannya. Kalau masuk ke PT DMB maka PT DMB akan melakukan RUPS soal ini. Jadi ini pendapat yang berkembang di Dewan,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update