Mataram,
Garda Asakota.-
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) Provinsi NTB kembali mengajukan empat (4) buah Rancangan Perda
(Raperda) Usul Prakarsa Dewan dalam kesempatan Rapat Paripurna Ke-1, Kamis 02
November 2017 di ruang rapat utama kantor DPRD NTB. Rapat Paripurna kali ini
dipimping langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah dan dua (2)
Wakil Ketua DPRD NTB lainnya yakni H Mahally Fikri serta H Abdul Hadi.
Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB diwakili oleh Wakil
Gubernur NTB, HM Amin SH., yang turut hadir beserta sejumlah Kepala SKPD
Lainnya serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB.
Empat (4) buah Raperda Usul Prakarsa
Dewan tersebut yakni Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah
(TCTGRD), Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Raperda tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di NTB, serta Raperda tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Inisiator atau Pengusul Raperda
tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah, Drs Ruslan Turmuzi, saat
membacakan penjelasan usul prakarsa Raperda TCTGRD menjelaskan pelaksanaan
kewenangan Pemda berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda menimbulkan
hak dan kewajiban bagi daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu
dikelola dalam suatu sistim pengelolaan keuangan daerah yang merupakan
subsistem dari sistim pengelolaan keuangan Negara. Sistim pengelolaan keuangan
daerah itu harus dikelola dengan tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efektif dan efisien, transparan dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Dengan
azas atau prinsip tersebut sehingga setiap orang yang melanggar hukum atau
lalai baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan daerah diwajibkan
mengganti kerugian daerah tersebut. Pemda mempunyai kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kerugian tersebut karena pertanggungjawaban itu melekat
pada jabatan dan setiap jabatan dilekati dengan kewenangan dan dalam perspektif
hukum adanya kewenangan inilah yang memunculkan adanya pertanggungjawaban
kerugian oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah,” jelas pria yang juga
merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB ini.
Sesuai
Ketentuan pasal 63 ayat 3 UU Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
serta sejalan dengan pasal 142 PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 332 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pengenaan ganti kerugian Negara
atau Daerah terhadap PNS bukan Bendahara atau Pejabat lain yang ditetapkan oleh
Menteri atau Gubernur/Walikota/Bupati. Lebih lanjut sesuai pasal 144 PP 58
tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 323 Permendagri Nomor
13 tahun 2006 bahwa ketentuan tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur
dengan Perda dan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
“Kendala
yang selama ini dihadapi dalam pergantian kerugian Daerah di Provinsi NTB antara
lain, Kesatu, belum otpimalnya kinerja Majelis Pertimbangan hal ini dikarenakan
setiap penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diserahkan kepada Majelis
Pertimbangan. Kedua, kendala otorisasi kewenangan atau harmonisasi antara
lembaga perangkat daerah. Ketiga, kendala peraturan atau regulasi sebab saat
ini pergantian kerugian daerah tersebut masih dalam peraturan Gubernur. Maka
kendala itu solusinya adalah Pemda harus membentuk Perda TCTGRD yang sudah
diamanatkan oleh Undang-undang, 11 tahun lalu. Pemprov selama ini belum
menindaklanjuti amanat PP 58 tersebut dan masih menggunakan Pergub, padahal
Pergub tersebut bertentangan dengan PP 58 karena masih mengacu pada UU Nomor 05
tahun 1997. Maka itulah yang menjadi
kendala sehingga hasil audit BPK tersebut tidak optimal ditagih,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun, yang juga merupakan salah satu pengusul Raperda, membacakan Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani di NTB, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menjelaskan Ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usul prakarsa DPRD NTB dalam menyusun regulasi yang menjadi kebutuhan masyarakat. “Disamping juga merupakan sebuah tuntutan untuk memenuhi ketentuan Peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi,” kata pria yang merupakan utusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTB ini.
Usai pembacaan Empat Raperda usul
prakarsa tersebut, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, mengapresiasi
anggota DPRD Pengusul Raperda yang langsung membacakan Raperda Usul Prakarsanya
dihadapan Rapat Paripurna Dewan. Paska pembacaan penjelasan Raperda ini
menurutnya akan menjadi bahan bagi Fraksi-fraksi Dewan serta anggota-anggota
DPRD NTB lainnya untuk memberikan pandangannya terhadap keempat Raperda
tersebut.
“Pandangan Fraksi-fraksi tersebut
akan dapat kita dengarkan pada Rapat Paripurna Kedua Senin 06 November 2017
yang akan datang,” pungkasnya. (GA.
Imam*).