-->

Notification

×

Iklan

Diduga Kerap Memeras, Mantan Jaksa KPK Tangkap Tangan Oknum Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram

Friday, September 14, 2018 | Friday, September 14, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-09-14T10:23:15Z
Kepala Kejari Kota Mataram, I Ketut Sumedana SH MH.

Kota Mataram, Garda Asakota.- 

Baru menjabat selama kurang lebih tiga (3) bulan di tanah tempat ia dibesarkan dan mengenyam pendidikan, mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Ketut Sumedana SH MH, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mataram berhasil menangkap tangan dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram berinisial HM, yang diduga tengah melakukan transaksi serah terima uang sebesar Rp30 juta yang ditengarai berasal dari tindak pemerasan oknum HM terhadap oknum Kadis Dikbudpora Kota Mataram Inisial HS dan seorang kontraktor proyek berinisial CT, pada Jum'at Pagi sekitar pukul 10.30 wita di Rumah Makan Encim Jalan Rajawali 1 Nomor 18 Cakranegara Kota Mataram.

Kepada sejumlah wartawan, pria yang merupakan putra daerah Kota Mataram ini, mengaku telah memantau aktivitas oknum HM yang diduga banyak melakukan aktivitas tindak pemerasan terhadap para Kepala SKPD termasuk Kadis Dikbudpora ini.

"Sejak dua minggu yang lalu sudah kami pantau aktivitasnya HM ini berdasarkan informasi yang kami terima. Bahkan informasi yang kami terima oknum HM ini ditengarai telah melakukan dugaan tindak pemerasan selama berkali-kali kepada beberapa petinggi SKPD lainnya," kata pria yang dikenal ramah dan sangat supel ini kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Kota Mataram, Jum'at 14 September 2018.

Setelah pihaknya mengaku telah menerima banyak informasi mengenai perlakuan oknum HM ini, pihaknya melakukan pengolahan dan pengkajian atas informasi yang diperoleh pihaknya dan meminta izin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dengan rencananya melakukan OTT. “Motifnya adalah pemerasan terhadap Kadis Dikbud Kota Mataram terkait dengan telah diperjuangkannya anggaran rehabilitasi sekolah-sekolah SD dan SMP paska terjadinya bencana pada APBD Perubahan 2018,” ungkap Ketut Sumedana.

Sejak seminggu lalu, pihak Kejaksaan, mengaku telah mendapatkan informasi bahwa oknum HM ini telah melakukan beberapa kali menelpon oknum kadis dan oknum kontraktor inisial CT agar oknum Kadis dan CT dapat segera menyerahkan jatah proyek yang akan dikerjakan oknum CT nantinya di Dinas Dikbud.

“Karena dia merasa sebagai anggota Dewan telah memperjuangkan dana rehabilitasi sekolah SD dan SMP paska bencana itu sebesar Rp4,2 Milyar pada APBD Perubahan Kota Mataram 2018, maka dia meminta jatahnya kepada Kadis Dikbud dan oknum CT. Makanya sejak seminggu yang lalu oknum HM ini intens menelpon Kadis dan CT untuk segera menyerahkan sejumlah uang muka proyek,” bebernya lagi.

Kepala Kejaksaan yang sangat supel ini juga menjelaskan motivasinya memprioritaskan informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut bertujuan agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi oknum pejabat lainnya yang ada di NTB agar tidak lagi bermain-main dengan anggaran yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat.

“Karena hal ini berkaitan dengan bencana alam. Maka saya harus concern terhadap masalah ini. Apalagi dengan keadaan bangunan sekolah banyak yang rusak akibat bencana, maka kami harus concern dong. Dan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya baik itu di SKPD Kota Mataram, juga SKPD lainnya di NTB. Kebetulan salah satu yang dimintain duit itu adalah orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (Kadis Dikbud Kota Mataram, red.) dalam perkara lain,” ujarnya.

Sejak semalam (Kamis 13/09/2018), dari sekitar pukul 18.00 wita hingga sekitar pukul 20.00 wita, pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan adanya aktivitas serah terima uang sebesar Rp1 juta kepada oknum HM ini. “Namun pada saat itu, kami tidak melakukan penangkapan karena jumlah transaksinya yang masih kecil yakni sekitar Rp1 juta. Kemudian pada tadi pagi sekitar jam 10.30 wita (Jum’at 14/09/2018), serah terima uang kembali dilakukan di RM Encim di Jalan Rajawali Cakranegara Kota Mataram sebesar Rp30 juta. Uang itu diserahkan oleh oknum kontraktor CT didampingi oknum Kadis Dikbud HS, namun saat kami gerebek, oknum HM ini menyerahkan kembali uang itu ke oknum CT,” jelasnya.

Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Mataram akhirnya menangkap ketiga orang ini yakni HM, HS dan CT serta mengamankannya ke Kantor Kejari Kota Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah kami tuntas melakukan pemeriksaan maka segera akan kami tetapkan tersangka karena tindak pemerasan. Kita akan melihat motif dan pasal-pasal yang akan ditetapkan,” tegasnya.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap munculnya kasus-kasus yang sama seperti yang dilakukan oleh oknum HM ini. Dan untuk kasus oknum HM ini, pihaknya melakukan penggeledahan ruang kerja oknum HM di Komisi IV DPRD Kota Mataram untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melancarkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Penggeledahan dilakukan diruangan yang bersangkutan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Biar masalah ini cepat tuntas,” pungkasnya. (GA. 211/215*).

×
Berita Terbaru Update