Kepala Kejari Kota Mataram, I Ketut Sumedana SH MH.
Kota Mataram, Garda Asakota.-
Baru menjabat selama kurang lebih tiga (3) bulan di tanah tempat
ia dibesarkan dan mengenyam pendidikan, mantan Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), I Ketut Sumedana SH MH, yang kini menjabat sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mataram berhasil menangkap tangan dalam suatu
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram berinisial
HM, yang diduga tengah melakukan transaksi serah terima uang sebesar Rp30 juta
yang ditengarai berasal dari tindak pemerasan oknum HM terhadap oknum Kadis
Dikbudpora Kota Mataram Inisial HS dan seorang kontraktor proyek berinisial CT,
pada Jum'at Pagi sekitar pukul 10.30 wita di Rumah Makan Encim Jalan Rajawali 1
Nomor 18 Cakranegara Kota Mataram.
Kepada sejumlah wartawan, pria yang merupakan putra daerah Kota
Mataram ini, mengaku telah memantau aktivitas oknum HM yang diduga banyak
melakukan aktivitas tindak pemerasan terhadap para Kepala SKPD termasuk Kadis
Dikbudpora ini.
"Sejak dua minggu yang lalu sudah kami pantau aktivitasnya HM
ini berdasarkan informasi yang kami terima. Bahkan informasi yang kami terima
oknum HM ini ditengarai telah melakukan dugaan tindak pemerasan selama
berkali-kali kepada beberapa petinggi SKPD lainnya," kata pria yang
dikenal ramah dan sangat supel ini kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari
Kota Mataram, Jum'at 14 September 2018.
Setelah pihaknya mengaku telah menerima banyak informasi mengenai
perlakuan oknum HM ini, pihaknya melakukan pengolahan dan pengkajian atas informasi
yang diperoleh pihaknya dan meminta izin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kejati) terkait dengan rencananya melakukan OTT. “Motifnya adalah pemerasan
terhadap Kadis Dikbud Kota Mataram terkait dengan telah diperjuangkannya
anggaran rehabilitasi sekolah-sekolah SD dan SMP paska terjadinya bencana pada
APBD Perubahan 2018,” ungkap Ketut Sumedana.
Sejak seminggu lalu, pihak Kejaksaan, mengaku telah mendapatkan
informasi bahwa oknum HM ini telah melakukan beberapa kali menelpon oknum kadis
dan oknum kontraktor inisial CT agar oknum Kadis dan CT dapat segera
menyerahkan jatah proyek yang akan dikerjakan oknum CT nantinya di Dinas
Dikbud.
“Karena dia merasa sebagai anggota Dewan telah memperjuangkan dana
rehabilitasi sekolah SD dan SMP paska bencana itu sebesar Rp4,2 Milyar pada
APBD Perubahan Kota Mataram 2018, maka dia meminta jatahnya kepada Kadis Dikbud
dan oknum CT. Makanya sejak seminggu yang lalu oknum HM ini intens menelpon Kadis
dan CT untuk segera menyerahkan sejumlah uang muka proyek,” bebernya lagi.
Kepala Kejaksaan yang sangat supel ini juga menjelaskan
motivasinya memprioritaskan informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut bertujuan
agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi oknum pejabat lainnya yang ada di
NTB agar tidak lagi bermain-main dengan anggaran yang sangat dibutuhkan untuk
pembangunan masyarakat.
“Karena hal ini berkaitan dengan bencana alam. Maka saya harus
concern terhadap masalah ini. Apalagi dengan keadaan bangunan sekolah banyak
yang rusak akibat bencana, maka kami harus concern dong. Dan apa yang dilakukan
oleh Kejaksaan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya baik itu
di SKPD Kota Mataram, juga SKPD lainnya di NTB. Kebetulan salah satu yang
dimintain duit itu adalah orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka
(Kadis Dikbud Kota Mataram, red.) dalam perkara lain,” ujarnya.
Sejak semalam (Kamis 13/09/2018), dari sekitar pukul 18.00 wita
hingga sekitar pukul 20.00 wita, pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan
adanya aktivitas serah terima uang sebesar Rp1 juta kepada oknum HM ini. “Namun
pada saat itu, kami tidak melakukan penangkapan karena jumlah transaksinya yang
masih kecil yakni sekitar Rp1 juta. Kemudian pada tadi pagi sekitar jam 10.30
wita (Jum’at 14/09/2018), serah terima uang kembali dilakukan di RM Encim di
Jalan Rajawali Cakranegara Kota Mataram sebesar Rp30 juta. Uang itu diserahkan
oleh oknum kontraktor CT didampingi oknum Kadis Dikbud HS, namun saat kami
gerebek, oknum HM ini menyerahkan kembali uang itu ke oknum CT,” jelasnya.
Tim dari Kejaksaan Negeri Kota Mataram akhirnya menangkap ketiga
orang ini yakni HM, HS dan CT serta mengamankannya ke Kantor Kejari Kota
Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. “Setelah kami tuntas melakukan
pemeriksaan maka segera akan kami tetapkan tersangka karena tindak pemerasan.
Kita akan melihat motif dan pasal-pasal yang akan ditetapkan,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan terhadap
munculnya kasus-kasus yang sama seperti yang dilakukan oleh oknum HM ini. Dan
untuk kasus oknum HM ini, pihaknya melakukan penggeledahan ruang kerja oknum HM
di Komisi IV DPRD Kota Mataram untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan untuk melancarkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Penggeledahan dilakukan diruangan yang bersangkutan untuk
mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelidikan lebih
lanjut. Biar masalah ini cepat tuntas,” pungkasnya. (GA. 211/215*).