Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah. (Sumber Foto Humas DPRD NTB)
Mataram, Garda Asakota.-
Wakil
Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, menyampaikan rasa prihatin dan bela
sungkawanya terhadap terjadinya musibah banjir yang melanda Desa Tolokalo dan Desa So Nggajah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu pada beberapa hari lalu.
Baca Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/ratusan-rumah-warga-di-desa-tolo-kalo.html
Baca Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/ratusan-rumah-warga-di-desa-tolo-kalo.html
"Saya
atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan turut prihatin dan rasa belasungkawa
atas musibah banjir yang terjadi di Desa Tolokalo dan So Nggajah Kecamatan
Kempo Kabupaten Dompu," ujar Wagub NTB yang akrab disapa Umi Rohmi ini di
hadapan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin Malam 12 November 2018.
Pihaknya
mengharapkan semua pihak agar dapat memperhatikan secara serius kualitas
lingkungan dan siklus bencana alam yang hampir setiap musim terjadi di beberapa
daerah dan bahkan menimbulkan kerugian yang sangat besar dalam tahun terakhir
ini.
"Oleh
karenanya, saya mengajak kita semua untuk betul-betul bisa menjaga lingkungan kita,
mencintai hutan kita. Saya juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah
beserta seluruh stakeholders terkait untuk bisa melaksanakan langkah-langkah
antisipatif dan preventif serta strategi penanggulangannya nanti guna
mewaspadai potensi bencana dan penyakit memasuki musim penghujan ini,"
imbau Wagub.
Sementara
itu, berkaitan dengan persoalan maraknya perambahan atau pembalakan hutan di
daerah, Umi Rohmi menegaskan perlu ada aksi nyata dan rencana kongkrit untuk
mengatasinya. Salah satunya adalah dengan membuatkan suatu regulasi tentang
pengelolaan hutan.
“Langkah-langkah
strategis yang akan dilakukan oleh pihak eksekutif dan perlu dukungan
legislatif kedepan adalah dengan membuat regulasi tentang pengelolaan hutan
dalam bentuk peraturan daerah. regulasi ini akan membantu dalam menangani
pelanggaran di bidang kehutanan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat bagi
pelaksanaan pengelolaan hutan,” cetus Umi Rohmi.
Disamping
itu juga, lanjutnya, akan dilakukan penguatan kesadaran dan keterlibatan
masyarakat dalam melindungi lingkungan dan kawasan hutan, diantaranya pelibatan
masyarakat sekitar kawasan hutan sebagai tenaga pengamanan hutan swadaya serta
mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan dengan memberi
kemudahan dalam proses perijinan dan atau kemitraan yang salah satunya adalah
dengan mempercepat delegasi kewenangan terkait perhutanan sosial dengan
memasukkan perhutanan sosial ke dalam RPJMD.
“Serta
membangun dan mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan sumber-sumber
pendapatan baru untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan
industri hasil hutan, terutama hasil hutan bukan kayu,” tandasnya. (GA. 211*).