Tampilan APK PKS NTB yang memuat foto Gubernur NTB, Dr Ir H Zulkieflimansyah.
Mataram, Garda Asakota.-
Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin, menilai pemasangan baligo kampanye Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTB yang memuat foto Dr. Ir H Zulkieflimansyah lengkap dengan seragam kebesarannya sebagai seorang Gubernur NTB, melanggar norma hukum, khususnya PKPU 23 tahun 2018 Pasal 67 yang berisikan norma larangan bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
"Kalau saya interpretasikan bisa saja melanggar norma hukum. Perbuatan itu tidak semata-mata pelanggaran etika. Sebab sama saja jika kita interpretasikan makna kampanye di panggung terbuka dengan berkampanye melalui pemasangan baligo," sorot Prof Zainal Asikin kepada wartawan media ini yang menghubunginya, Jum'at 29 Maret 2019.
Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya:
Baligo Kampanye PKS Memuat Foto Doktor Zul Berseragam Gubernur Jadi Sorotan, Bawaslu NTB: Segera Akan Kita Plenokan
http://www.gardaasakota.com/2019/03/baligo-kampanye-pks-memuat-foto-doktor.html?m=1
Oleh karena demikian, Prof Zainal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB dapat bersikap tegas terhadap permasalahan ini. "Harusnya Bawaslu memakai penafsiran hukum dalam memberikan tafsir atas perbuatan itu. Bukan malah menggunakan tafsiran yang lain," kritik Prof Zainal.
Selain meminta Bawaslu bersikap tegas, Prof Zainal juga mengaku jika Bawaslu tidak bisa bertindak tegas, maka dikhawatirkannya pejabat-pejabat lain akan mengikuti apa yang dilakukan oleh Doktor Zul itu. "Kalau itu dibolehkan Bawaslu, berarti saya juga bisa dong pasang foto kampanye seperti itu?.," sindirnya.
Menurutnya, seragam kebesaran Gubernur itu harusnya dipakai pada momen-momen acara resmi pemerintah. "Disitulah interpretasi pelanggaran hukumnya," imbuhnya.
Prof Zainal sangat berharap agar Doktor Zul selaku Gubernur NTB dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat NTB. "Sebab jika ada contoh seperti ini, maka saya khawatir hal ini dapat menjadi contoh ikutan bagi ASN-ASN lainnya. Kalau pimpinan kita melakukan pelanggaran seperti itu, maka jangan salahkan ASN yang mengikuti cara pak haji Zul ikut memasang baligo," kata Prof Zainal mengingatkan.
Begitu pun dengan pihak Bawaslu, lanjutnya, jangan kemudian menyalahkan ASN ketika ada ASN juga yang ikut memasang-masang baligo. "Karena Bawaslu mengatakan hanya melanggar norma etik saja kan?. Maka jangan salahkan ASN lainnya jika mereka mengikuti cara-cara haji Zul," ingatnya lagi.
Menurutnya, sebaiknya Doktor Zul mengambil cuti sebagai Kepala Daerah apabila memilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Partai. "Sebaiknya Doktor Zul ambil cuti saja sebagai Gubernur ketika memilih sebagai Ketua Tim Pemenangan Partai. Ambil cuti saja sampai Pemilu selesai agar tidak terjadi benturan kepentingan," tandasnya. (GA. 211*)