Penyerahan LHP BPK Perwakilan NTB Atas Banpaparpol 2018, di Kantor BPK NTB, Jum'at 29 Maret 2019.
Mataram, Garda Asakota.-
Bantuan Keuangan untuk Partai Politik
yang bersumber dari APBD TA 2018 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB sekitar 70,40 % atau 88 LHP
berada pada penilaian Sesuai Dengan Pengecualian.
"Sementara sekitar 29,60 % atau 37 LHP berada dalam penilaian Sesuai Kriteria. Total LHP Banparpol yang diterbitkan oleh BPK adalah sebanyak 125 LHP," kata Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto kepada wartawan, Jum’at 29 Maret 2019, di kantor BPK Perwakilan NTB, jalan Udayana Kota Mataram.
"Sementara sekitar 29,60 % atau 37 LHP berada dalam penilaian Sesuai Kriteria. Total LHP Banparpol yang diterbitkan oleh BPK adalah sebanyak 125 LHP," kata Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto kepada wartawan, Jum’at 29 Maret 2019, di kantor BPK Perwakilan NTB, jalan Udayana Kota Mataram.
Penilaian sesuai dengan pengecualian
ini menurutnya belum terkategori sebagai sebuah temuan penyalahgunaan. “Tapi
kalau laporan Banparpolnya belum dilengkapi dengan laporan bukti kegiatan yang
valid berdasarkan kriteria BPK, itu ada,” jelasnya.
Pihaknya juga tidak atau belum mau
mengkategorikan LHP Sesuai Dengan Pengecualian itu sebagai sebuah potensi
kerugian Negara. Karena menurutnya pihaknya masih mengkategorikan laporan
Banparpol itu dalam kategori penyajian bukti yang tidak lengkap seperti
penyajian administrasi yang kurang baik.
“Bisa dikategorikan tidak tertib
administrasi, apalagi kami menilai Parpol ini tidak memiliki bagian keuangan
yang tetap karena ketika pengurusnya berubah, maka bagian administrasi dan atau
keuangannya juga berubah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan
oleh BPK Perwakilan NTB, tahun 2018 lalu, total realisasi bantuan Parpol adalah
sebesar Rp10,8 Milyar lebih dengan rincian, Pemprov NTB sebesar Rp2,95 Milyar
lebih, Kabupaten Bima sebesar Rp788 juta lebih, Kabupaten Dompu sebesar Rp419,9
juta lebih, Lombok Barat sebesar Rp775,6 juta lebih, Lombok Tengah sebesar
Rp785 juta lebih, Lombok Timur sebesar Rp1,3 Milyar lebih, Lombok Utara sebesar
Rp560,8 juta, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp1,07 Milyar, Sumbawa Barat sebesar
Rp420,8 juta, Kota Bima sebesar Rp822,4 juta lebih dan Kota Mataram sebesar Rp912,7
juta lebih.
Dalam data yang dirilis oleh BPK NTB,
dari 11 Parpol tingkat Provinsi NTB, hanya 1 LHP yang dinilai disajikan Sesuai
Dengan Kriteria sedangkan 10 LHP Sesuai Dengan Pengecualian. Kabupaten Bima
dari 11 Parpol, 2 yang sesuai kriteria, 9 parpol sesuai dengan pengecualian.
Kabupaten Dompu dari 10 Parpol, 4 sesuai kriteria, 6 parpol sesuai dengan
pengecualian. Kabupaten Lombok Barat dari 12 Parpol, 7 parpol sesuai kriteria,
5 sesuai dengan pengecualian. Lombok Tengah dari 11 Parpol, 4 sesuai kriteria,
7 parpol sesuai dengan pengecualian. Lombok Timur dari 12 Parpol, tidak ada
yang sesuai kriteria, 12 Parpol sesuai dengan pengecualian. KLU dari 12 Parpol,
semuanya sesuai kriteria. Sumbawa dari 11 Parpol hanya 1 yang sesuai kriteria,
10 lainnya sesuai dengan pengecualian. KSB dari 12 Parpol, hanya 3 yang sesuai
kriteria, 9 parpol sesuai dengan pengecualian. Kota Bima dari 12 Parpol, tidak
ada yang sesuai kriteria, 12 Parpol sesuai dengan pengecualian. Dan Kota
Mataram dari 11 Parpol, 3 Sesuai Kriteria, 8 sesuai dengan pengecualian.
Pihaknya berharap kedepan, disamping
LHP BPK dijadikan sebagai syarat pengucuran Dana Banparpol dari APBD. “Juga
kami mendorong, dana ini dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan lebih baik
lagi sesuai ketentuan,” pinta Hery.
Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr
Hj Sitti Rohmi Djalillah, menyarankan agar Parpol penerima banparpol ini dapat
menunjuk satu ahli akuntansi di kepengurusan Parpolnya untuk mengurusi soal
keuangan Parpol. “Sebab saat sekarang ini, kebutuhan pertanggungjawaban
keuangan ini harus betul-betul akuntabel. Jadi harus ada ahlinya yang mengurusi
soal itu. Saat sekarang baru disebut angkanya saja. Siapa tahu besok-besok yang
disebut adalah Parpol. Jadi ini harus menjadi warning bagi kita semua,
mudah-mudahan kedepannya semakin baik,” saran Wagub.
Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi
NTB, Drs HL Syafi’i, saat diwawancari sejumlah wartawan menegaskan akan terus
melakukan pembinaan kepada Parpol agar kedepannya bisa lebih tertib
administrasi dalam penggunaan dana Banparpol. Untuk itu, pihaknya merencanakan
akan memanggil seluruh Parpol penerima Banparpol untuk dilakukan pembinaan dan
menindaklanjuti LHP BPK tersebut. “Insha Alloh dalam minggu ini kita akan
memanggil seluruh Parpol tersebut untuk dilakukan pembinaan dan menindaklanjuti
LHP BPK ini,” tandasnya. (GA. 211/215*).