Gadis Remaja Berinisial RE berusia 19 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Kopang.
Lombok
Tengah, Garda Asakota.-
Aplikasi tik tok memang saat
sekarang tengah viral di tengah public kita. Banyak warga net di Negara ini
memanfaatkan aplikasi ini untuk membuat gerakan-gerakan yang tujuannya untuk
menghibur. Namun, ada juga yang salah kaprah dalam memanfaatkan aplikasi ini
dengan membuat video yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama tertentu
dan menuai petaka.
Salah satu contohnya adalah salah
seorang perempuan remaja berinisial RE berusia 19 tahun warga Renggung Dusun
Pendangi Desa Kopang Rembiga Kecamatan Kopang Lombok Tengah ini. Akibat video
tik tok yang dibuatnya dengan menampilkan dirinya yang tengah melakukan gerakan
sholat dan menari, berdampak dirinya diamankan oleh jajaran personel Polsek
Kopang menuju Polres Lombok Tengah sekitar pukul 22.45 wita, Senin 04 Mei 2020.
Menurut Kabid Humas Polda NTB,
Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., perempuan berinisial RE ini diancam dengan Pasal
156 KUHP tentang penistaan agama atas video tiktok yang diunggahnya di akun
medsos miliknya.
"Untuk sementara kami akan
menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5
tahun" ujar Artanto mengutip keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lombok
tengah, Priyo.
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang
siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan
terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500"
RE menurutnya, membuat video
tiktok menggunakan pakaian Sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi
musik didalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar
dimedia sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial
lainnya.
"Tak ingin dampaknya meluas,
kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan,"
tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo, sebagaimana dikutip dari
keterangan Kabid Humas Polda NTB.
Pada saat dimintai keterangan,
menurutnya, yang bersangkutan minta maaf kepada seluruh masyarakat di
Indonesia, berikut pernyataannya, “Saya mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya karena saya sudah
membuat video yang tidak bermanfaat. Saya akui kesalahan saya, saya khilaf dan
tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah," suara RE bergetar saat
menyampaikan permohonan maafnya.
Artanto pun mengimbau kepada
seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar
di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian dan kepada
sekuruh masyarakat diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial, apalagi disaat
menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini agar tidak melakukan perbuatan di
media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat
apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan.
“Mari kita ciptakan situasi
Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” harap Artanto. (red*).