-->

Notification

×

Iklan

H. Arman: Kewenangan Dewan Tidak Terbatas, Lanjutkan Saja RDP Itu

Tuesday, June 23, 2020 | Tuesday, June 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-25T01:46:42Z
H. Armansyah, SE

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pemanggilan eksekutif oleh lembaga DPRD Kota Bima untuk menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam wadah FMPT (Front Masyarakat Peduli Transparansi), menjadi polemik lantaran pihak eksekutif menuding agenda RDP itu tidak sesuai Tatib Dewan.

Namun dalam pandangan mantan anggota DPRD Kota Bima, H. Armansyah, SE, kewenangan lembaga DPRD itu tidak terbatas. Persoalan ada dalam tatib dan tidaknya itu tergantung nawaitu bersama bagaimana dalam menyikapi setiap persoalan yang mencuat di tengah masyarakat.

Menurutnya, kewenangan DPRD tidak kerdil seperti itu, karenanya ia melihat justru dikerdilkan sendiri oleh DPRD. "DPRD juga tidak boleh mengkerdilkan diri, dalam arti selalu tidak tahu. Kemampuan dan pemahaman dewan itu harus diasah terus supaya tidak ada istilah tidak tahu terhadap persoalan," ungkap H. Arman, kepada Garda Asakota, Selasa (23/6).

Di satu sisi, H. Arman juga mengakui bahwa ada benarnya juga hadir tidak hadirnya eksekutif tidak menjadi suatu persoalan. Karena faktanya sekarang, kata dia, elemen masyarakat meminta perlindungan dan meminta klarifikasi ke DPRD.

"Tidak ada masalah, harusnya DPRD mampu memberikan penjelasan apa yang disampikan oleh masyarakat seperti persoalan dana covid, keuangan, dan lain sebagainya.

Jadi dewan itu tidak ada istilah tidak tahu persoalan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah. Harusnya DPRD itu mampu memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Jangan juga membatalkan kegiatan yang sudah diagendakan hanya karena ketidak hadiran eksekutif, lanjutkan saja RDP itu karena kewenangan dewan itu tidak terbatas," tegas mantan anggota dewan dari PKS ini.

Ia menjelaskan, saat momentum RDP itulah dewan dapat mengidentifikasi apa saja yang disampaikan ke pihak dewan, kemudian dengan dasar itulah dewan bisa melakukan klarifikasi ke eksekutif dengan agenda yang berbeda.

"Dan memang tidak ada keharusan eksekutif hadir di dalam RDP, hanya saja karena sama sama pemerintah dan mungkin keterbatasan dewan menjelaskan persoalan maka bisa saja DPRD memanggil eksekutif.

Kembali H. Arman menegaskan bahwa menjadi anggota DPRD itu tidak ada istilah tidak tahu persoalan, karena tupoksi mereka harus menjelaskan apa yang menjadi keinginan rakyat.

"Jangan setelah ada dinamika baru belajar, DPRD itu harus siap seperti menjelaskan persoalan dana covid19 ini. Supaya tidak ada istilah DPRD itu harus menghadirkan eksekutif setiap ada RDP, apalagi dalam tatib itu tidak diatur harus ada kehadiran eksekutif, itu ada benarnya juga. Di sinilah dewan itu harus lebih mawas diri, lebih tahu segala sesuatu," pungkasnya. (GA. 212*)





×
Berita Terbaru Update