Tersangka inisial AS
Lobar, Garda Asakota.-
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi NTB terus berjuang menekan peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) yang merusak mental dan perilaku masyarakat.
Setelah sebelumnya, banyak dilakukan penangkapan terhadap para penjual barang haram ini. Kali ini, pada Jum'at 10 Juli 2020, pihak Kepolisian Lombok Barat (Lobar) kembali mengamankan salah seorang tersangka penjual Narkoba di daerah Senggigi Batulayar.
"Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar Lobar sering terjadi transaksi narkoba dan dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Lobar berhasil mengamankan tersangka inisial AS, 38 tahun, laki-laki, wiraswata. Alamat Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar Lobar," terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.Ik., M.Si., kepada wartawan.
Dikatakan Kombes Artanto, sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH. memerintahkan tim Opsnal melakukan peyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan benar di Desa Meninting tepatnya disebuah rumah di Jalan Nusa Alam terlihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Iptu Faisal memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka inisal AS alias BK yang saat itu sedang duduk di teras rumah sambil menunggu pembeli," ujarnya.
Saat dilakukan penggeladahan dengan disaksikan oleh masyarakat, lamjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada didekat tersangka berupa dua (2) klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram, 4 (empat)Pipet plastik, 1 ( satu ) buah tutup botol warna, 1(satu) buah korek, 1(satu) sumbu, Uang Rp.84.000( delapan puluh empat ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah KTP milik terduga.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lobar," pungkasnya. (GA. Im*)