Suasana persiapan rapat paripurna DPRD Kota Bima yang menuai sorotan, Rabu siang (12/8). |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Rencana Paripurna untuk mendengarkan Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima terhadap Raperda APBD Perubahan 2020, Rabu (12/8) berlangsung gaduh.
Pasalnya, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan kebijakan Walikota yang mendelegasikan kehadiran Sekda, padahal Wakil Walikota Bima, Feri Sofiyan, SH, ada di daerah. "Saya melihat proses Paripurna ini ada keganjilan dan tidak sesuai regulasi yakni berdasarkan UU 23 Tahun 2014.
Sebelum memimpin Paripurna, saya telah melakukan koordinasi, Walikota Bima sedang berada di luar daerah. Kenapa justru Wakil Walikota Bima yang tidak hadiri Paripurna dan Walikota mendisposisikan kehadiran ini kepada Sekda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, yang sedianya memimpin Paripurna tersebut.
Syamsurih mengaku, dalam tentatif yang dikeluarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Bima, tertera nama Sekda yang akan menghadiri Paripurna. Sementara di sisi lain, Wakil Walikota Bima yang ada di dalam daerah tidak didisposisikan untuk menghadiri Paripurna dimaksud.
“Saya kerap mengamati hal ini, jelas melanggar regulasi. Legitimasi proses pembahasan ini tentu dipertanyakan. Saya selaku Pimpinan juga harus menjaga marwah lembaga ini,” ucapnya dengan nada tinggi.
Menurut dia, proses Paripurna ini berbicara kepentingan rakyat. Maka harus berjalan sesuai dengan regulasi. Karena hirarkinya, apabila Walikota Bima berhalangan hadir, maka Wakil Walikota yang mestinya hadir, bukan Sekda Kota Bima.
“Makanya saya memilih untuk tidak membuka Paripurna ini, karena disposisi kehadiran eksekutif ini melanggar regulasi,” tegasnya. Kegaduhan pun muncul saat Syamsurih meminta tanggapan kepada wakil rakyat yang hadir.
Syamsuddin selaku Ketua Fraksi PAN sampai memukul meja dan mengeluarkan pernyataan dengan nada tinggi, karena juga menilai Paripurna tersebut tidak sesuai ketentuan.
Kata dia, seiring dengan narasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu, maka kehadiran Sekda pada Paripurna dipertanyakan. Sementara ada Wakil Walikota Bima yang mestinya bisa hadir, di saat Walikota Bima berada di luar daerah.
“Ada Wakil Walikota, kenapa Sekda yang harus didisposisikan untuk hadir, saya keberatan," ujarnya.
Syamsuddin pun mengancam, selaku Ketua Fraksi PAN, ketika Paripurna ini dilanjutkan, maka Fraksi PAN akan walk out dan tidak akan mengikutinya.
Saling berbalas pernyataan pun terjadi. Seperti yang disampaikan oleh Edy Ihwansyah dari Fraksi PBB. Menurut dia tidak ada masalah dengan Paripurna tersebut. Kehadiran Sekda juga mewakili Pemerintah Kota Bima.
“Kenapa harus gaduh begini sementara Paripurna belum dibuka. Yang ingin keluar, silahkan keluar saja dari Paripurna,” katanya.
Sementara itu, Sukri mewakili Fraksi Demokrat juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Syamsuddin. Pendelegasian ini jelas melanggar regulasi dan tidak boleh Paripurna dilanjutkan. Karena masih ada Wakil Walikota Bima yang mestinya bisa menghadiri Paripurna dimaksud.
"Pembahasan tentang Raperda sangatlah penting untuk masyarakat banyak. Baiknya ditunda dulu untuk mendapatkan solusinya," pintanya.
Pantauan langsung wartawan, lantaran banyaknya sorotan terkait dengan disposisi regulasi yang dianggap bermasalah ini, Pimpinan Dewan mengambil sikap untuk memberi jeda beberapa menit. Hasilnya, Pimpinan sidang memutuskan bahwa rapat paripurna tersebut ditunda dan di agendakan kembali pada jadwal berikutnya. (GA. 355*)