Dompu, Garda Asakota.-
Puluhan aktivis Korps HMI-Wati Cabang
Dompu menggedor Kantor DPRD Kabupaten Dompu pada Rabu, 02 November 2020,
mempertanyakan komitmen Lembaga Dewan untuk menyikapi dan menuntaskan kasus
dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum
anggota DPRD Kabupaten Dompu berinisial APS terhadap isterinya berinisial IPN.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi
Kohati Cabang Dompu, Sulis Wahyuningsih, dalam pernyataan sikapnya mendorong
sikap dan komitmen ke-29 anggota DPRD Dompu untuk bersikap dan bertindak
terhadap dugaan KDRT salah satu anggota lembaga terhormat tersebut.
“Kami mendesak sikap dan tindakan ke
29 anggota Dewan dalam menyikapi dugaan tindakan kasus KDRT yang diduga
dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Dompu,” teriak Sulis.
Selain mendesak 29 anggota DPRD Dompu
untuk bersikap terhadap dugaan tindakan KDRT yang diduga dilakukan oleh salah
seorang anggota Lembaganya kepada isterinya, Kohati juga meminta agar Polres
Dompu lebih progresif dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak di Wilayah Kabupaten Dompu.
“Dan salah satunya adalah dugaan
tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Dompu ini kepada
isterinya yang telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Dompu,” tegas Sulis.
Menurut Sulis, kasus kekerasan
terhadap perempuan di Kabupaten Dompu cukuplah tinggi. Hal itu menurutnya
kontras dengan status Kabupaten Dompu yang mendapatkan predikat Layak Anak dari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019 lalu.
“Setahun menyandang status tersebut,
angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Dompu justru tertinggi
di NTB,” ungkap Sulis lagi.
Dari berbagai banyaknya kasus dugaan
tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Dompu,
menurutnya, kasus yang menjadi pusat perhatian publik dan yang patut disesalkan
terjadi itu adalah kasus dugaan tindak kekerasan yang diduga oleh anggota Dewan
yang terhormat ini.
“Beliau ini adalah oknum anggota Dewan
Dompu berinisial APS yang merupakan duta dari Dapil III Manggelewa dan Kilo.
Beliau ini diduga telah melakukan tindakan KDRT terhadap isterinya pada 14 November 2020 lalu. Dan
kasus ini sudah dilaporkan oleh korban sendiri kepada Unit PPA Polres Dompu
pada 15 November 2020,” beber Sulis.
Selain menggelar aksi orasi di Kantor
DPRD Dompu, Aktivis Kohati Cabang Dompu ini juga menggelar aksi demonstrasi di
Mapolres Dompu dan meminta agar penanganan dugaan kasus KDRT oknum anggota
Dewan ini dapat ditangani secara lebih progresif.
Informasinya, IPN, isteri dari oknum
anggota Dewan Dompu ini, melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang diduga
dilakukan oleh APS, suami korban, pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul
03.00 wita. Laporan resmi IPN sendiri dilayangkan pada Minggu 15 November 2020
sekitar pukul 13.30 wita melalui ruang SPKT Polres Dompu dengan Nomor Laporan
Polisi LP/K/445/XI/2020/NTB/Res Dompu tanggal 15 November 2020.
IPN diduga mendapatkan perlakuan KDRT
dari oknum suaminya pada saat berada didalam kamar rumahnya di Lingkungan
Kandai II Barat RT 01/RW 01 Kelurahan Kandai II. (red.*)