Ikhwan, S. Sos. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Peraturan Gubernur NTB, Nomor 21 Tahun 2021, tentang Keringanan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pejak Kendaraan Bermotor (PKB) berakhir per 31 Desember 2021, nampaknya tidak berpengaruh signifikan terhadap kesadaran masyarakat untuk taat membayar PKB.
Hal itupun diakui oleh Kepala kantor Samsat Bima melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Ikhwan, S.Sos, Selasa (21/12). "Tidak berubah, kesadaran masyarakat Pemilik PKB masih sama saat sebelum Pergub itu dikeluarkan per 1 Juni 2021 lalu karena pajak kendaraan yang dibayarkan tidak beda jauh dengan tahun tahun sebelumnya.
Justru didominasi oleh pajak yang nunggak, bukan yang perpanjang PKB nya, kisaran 40 hingga 45 persen. Sedangkan 55 persennya nggak ada yang melakukan pendaftaran ulang," ungkapnya kepada Garda Asakota di kantor Samsat Bima
Kendati berbagai pola sudah dilakukan pihaknya, termasuk pola jemput bola langsung turun ke tengah tengah masyarakat, akan tetapi diakuinya tetap saja kesadaran masyarakat belum timbul untuk taat bayar pajak. "Akibatnya pula berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target," imbuhnya.
Maka dari itu sisa waktu berlakunya Pergub NTB tersebut pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Kota dan Kabupaten Bima agar memanfaatkan beberapa hari terakhir di bulan Desember ini untuk mendapatkan keringanan dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Ayo akhiri tahun 2021 dengan memperoleh keringanan dan potongan Pajak Kendaraan Bermotor anda.
Bagi kendaraan yang jatuh tempo bulan Januari, Februari dan Maret 2022 bisa dibayar pada Bulan Desember tahun 2021 dan akan mendapat keringanan atau insentif sebesar 5 persen," ajaknya lagi. (GA. 212*)