Tati Haryati |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Tercatat hingga tahun ini sekitar 95 persen warga Kota Bima telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan baik Peserta PBI Pusat, Daerah maupun peserta Mandiri.
Adapun rinciannya yakni, untuk Peserta PBI Pusat sebanyak 64.000 orang, kemudian PBI Daerah 11.000 dan peserta Mandiri sebanyak 12.500 orang termasuk di dalamnya kepesertaan bayi baru lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Bima, Tati Haryati Denawati, kepada wartawan, Kamis siang (02/12), menjelaskan bahwa khusus untuk kepesertaan bayi baru lahir, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan dalam beberapa pasalnya.
Hal itu berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku 3 bulan setelah Perpres dikeluarkan tepatnya per 18 Desember 2018.
"Di dalam pasal tersebut diantaranya menyebutkan bahwa bayi baru lahir dari Peserta JKN wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan bagi keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta JKN," jelas Bu Dena sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Bima ini.
Artinya lanjut Bu Dena, di luar peserta yang telah terdaftar JKN Perpres ini tidak berlaku. Kemudian di pasal berikutnya, sambungnya, ketika orang tua atau ibu bayi tersebut tidak didaftarkan sampai 28 hari pasca lahir maka kewajiban ini akan dikenakan sanksi.
"Sebaliknya kalau sudah didaftarkan 28 hari sejak melahirkan maka secara otomatis iurannya dihitung. Aturan ini berlaku sampai bayi berumur 24 bulan berjalan," terangnya lagi.
Kepada para keluarga dimintanya agar sebelum bayinya berumur 3 bulan harus di up date dulu data kependudukannya di dinas terkait. "Sebab kalau tidak, maka kartunya akan di non aktifkan," imbaunya mengingatkan. (GA. 003*)