Syarif Rustaman |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Lahan untuk pendirian atau pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bima ternyata masuk hutan berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Lokasi pendirian IAIN berada di kawasan hutan negara yang berstatus kawasan HPT," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Syarif Rustaman M.AP.
Karena masuk kawasan HPT, lanjutnya lahan tersebut harus dilepas atau beralih fungsi dari kawasan dari HPT ke Hutan Produksi Konversi (HPK). Saat ini pelepasan atau alih fungsi tengah berproses di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
"Harus alih fungsi dari HPT ke HPK. Proses ini ranah atau domainnya Kemen LHK dan saat ini tengah diproses," katanya.
Ia mengaku setelah keluar persetujuan maka selanjutnya akan dilakukan tata batas. Namun sebelumnya izin alih fungsi keluar, lahan atau lokasi tersebut akan di lakukan observasi oleh tim dari Kemen LHK.
"Rencananya pada Bulan Maret ini Tim dari Kemen LHK akan melakukan observasi lahan ini. Kita optimis Bulan April rampung sehingga surat keputusan Menteri LHK bisa keluar pada bulan Mei," ujarnya.
Syarif menambahkan rencananya lahan yang akan dialihkan atau yang dibebaskan kurang lebih sebanyak 120 hektar. Di atas ratusan hektar lahan itu tidak hanya untuk membangun IAIN yang akan, namun juga untuk pembangunan kawasan pertanian terpadu.
"Lahannya juga untul ekowisata dan sebagian untuk pengembangan tempat pembuangan akhir (TPA)," pungkasnya. (GA. 212*)