Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi. |
Mataram, Garda Asakota.-
Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD Provinsi NTB, H Ruslan Turmuzi, mengungkapkan kewajiban pembayaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di tahun anggaran (TA) 2021 membengkak hingga mencapai angkai sebesar Rp685 Milyar, atau mengalami peningkatan sebesar Rp404 Milyar dari tahun sebelumnya.
"Angka sebesar Rp685 Milyar ini adalah total utang kita di tahun anggaran 2021. Makna mengalami peningkatan kewajiban pembayaran itu sama halnya dengan terjadinya peningkatan utang yakni dari utang sebesar Rp280 Milyar pada tahun anggaran 2020, meningkat menjadi Rp685 Milyar. Berarti ada peningkatan utang sebesar Rp404 Milyar lebih," ungkap anggota DPRD NTB dari Partai PDI Perjuangan ini kepada sejumlah wartawan, Jum'at 17 Juni 2022.
Utang Pemprov di tahun anggaran 2020 sebesar Rp280 Milyar itu, menurutnya, adalah utang Pemprov yang tidak bisa terbayar pada tahun anggaran 2021. Dan ditahun anggaran 2021, Pemprov kembali berutang dengan nilai utang sebesar Rp404 Milyar lebih.
Kewajiban pembayaran Pemprov TA 2021 sebesar Rp685 Milyar itu rinciannya terdiri dari utang bunga sebesar Rp1 Milyar lebih. Utang bunga sebesar Rp1 Milyar lebih ini berasal dari bunga pinjaman Pemprov dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Itu baru bunga saja yang harus dibayar di TA 2021. Belum utang pokoknya," ujarnya.
Kemudian ada yang namanya utang beban. Utang beban itu, menurut Ruslan, merupakan utang yang timbul akibat beban jasa yang sudah dimanfaatkan tapi belum dilakukan pembayaran
"Utang beban TA 2021 itu adalah sebesar Rp161 Milyar lebih," timpalnya.
Rincian utang beban itu terdiri dari utang beban barang dan jasa terdiri dari tambahan penghasilan pegawai, tenaga kontrak, belanja listrik, belanja air (PDAM), belanja telepon, belanja internet, surat kabar majalah, utang ambulance, yang jumlahnya mencapai Rp42 Milyar lebih.
Utang beban yang kedua adalah utang beban transfer ke Kabupaten/Kota antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
"Jadi utang Pemprov kepada Pemerintah Kabupaten/Kota itu berjumlah sebesar Rp81 Milyar lebih," bebernya lagi.
Dan utang beban yang ketiga itu adalah utang beban tunggakan BPJS yang terdiri dari iuran BPJS sebesar Rp37 Milyar lebih.
Selain itu, ada juga yang namanya utang jangka pendek sebesar Rp332 Milyar lebih yang terdiri dari utang pengadaan aset tetap, utang pengadaan barang dan atau jasa (BLUD), dan utang pengadaan barang dan atau jasa (Barang yang diserahkan ke masyarakat atau hibah).
"Jadi total utang Pemprov TA 2021 itu jika dikalkulasikan semuanya adalah Rp685 Milyar lebih," ungkapnya.
Sementara Silpa TA 2021 terealisasi senilai Rp84 Milyar lebih dibandingkan tahun 2020 senilai Rp119 Milyar lebih, maka mengalami penurunan senilai Rp35 Milyar lebih atau sekitar 29,76%.
"Silpa Rp84 Milyar itu rinciannya, kas di daerah hanya tersisa Rp5 Milyar lebih, kas di BLUD sebesar Rp78 Milyar, kas di bendahara dana BOS sebesar Rp799 juta, dan kas lainnya sebesar RpRp1,5 Milyar. Kas di BLUD sebesar Rp78 Milyar dan kas di bendahara dana BOS sebesar Rp799 juta itu sudah tidak bisa lagi diutak atik. Sementara yang masih bisa diutak atik itu hanya kas di daerah sebesar Rp5 Milyar dan itu pun tidak akan bisa mencukupi dan itu yang akan dijadikan pembahasan dalam APBD Perubahan," bebernya.
Untuk keluar dari belitan utang sebesar Rp685 Milyar tersebut, pihaknya menyarankan Pemprov untuk segera melakukan amputasi terhadap semua belanja yang tidak strategis dan hanya bersifat politis yang tidak sesuai dengan RPJMD.
"Karena APBD kita saat sekarang lagi sakit. Maka Pemprov harus segera melakukan amputasi terhadap semua belanja yang tidak rasional, tidak strategis dan hanya bersifat politis saja, atau program-program yang tidak tercantum dalam RPJM. Program direktif harus dikurangi karena tidak ada dasar hukumnya. Program yang bukan prioritas itu misalnya program pembangunan Rumah Sakit, TPA Lemer Rp21 M, beasiswa, dan program-program lainnya yang tidak menjadi skala prioritas, itu semua harus diamputasi," tegasnya.
Disisi lain perencanaan pendapatan itu harus rasional sebab jika ditelisik lagi ada dua estimasi pendapatan yang menurutnya tidak rasional yakni retribusi kekayaan daerah yang ada di Gili Trawangan sebesar Rp185 Milyar.
"Bisakah hal itu tercapai di TA 2022 ini, padahal potensi tersebut belum jelas. Kalau hal itu tidak bisa tercapai maka tentu hal itu akan menjadi beban bagi pemerintah karena belanja sudah dianggarkan. Dan yang kedua adalah estimasi pendapatan dari denda pajak sebesar Rp48 Milyar. Realisasi tahun-tahun sebelumnya hanya sekitar Rp7 Milyar lebih, koq direncanakan Rp48 Milyar?. Belanja dari dua item sumber pendapatan ini sudah dianggarkan di TA 2022 ini dan bisa jadi akan berpotensi juga menambah utang di TA 2022 ini," sorotnya.
Pada pembahasan APBD TA 2022 ini menurutnya Fraksinya sudah mengingatkan terkait dengan hal ini. "Begitu pun, Banggar juga sudah menyampaikan saran dan pendapatnya. Ketika saran dan pendapat kita tidak diindahkan yah sudah," pungkasnya. (GA. Im*)