Kantor Bank BRI Cabang Bima. |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kasus kejahatan Perbankan kembali terjadi di Kota Bima. Seorang nasabah BRI Cabang Bima, Khairunnisa, SE, bendahara Koperasi Pelita Karya Disnakertrans Kabupaten Bima harus kehilangan uang di rekening senilai Rp165,800 juta yang dicairkan pada waktu yang hampir bersamaan dengan nominal bervariatif.
Hal ini diketahui saat ia mengecek notifikasi di ponselnya, Jumat 15 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 Wita. Dirinya langsung kaget dan shock begitu membaca notifikasi pertama yang ia lihat dari aplikasi BriMo (BRI Mobile) dimana tercantum adanya transaksi penarikan uang senilai Rp1 juta, bahkan setelah dilihat seluruh notifikasi yang masuk ternyata sudah ada beberapa transaksi lainnya dalam jumlah yang bervariatif antara Rp50 juta dan Rp10 juta, padahal dirinya sekalipun tidak pernah melakukan transaksi baik lewat ATM maupun pencairan langsung di bank, atau pun bentuk transaksi lainnya.
"Saya perhatikan lagi, transaksinya ternyata telah dilakukan sejak pagi hari jam 06.16 Wita sampai beberapa kali transaksi, ada yang Rp10 juta bahkan ada yang dua kali Rp50 juta," ungkap Ibu Khairunnisa.
Begitu membaca informasi penarikan dan di tengah kepanikannya, ia langsung bergegas melaporkan hal tersebut ke customer service di kantor BRI Cabang Bima dan meminta agar laporan transaksi atas rekeningnya dicetak serta memblokir noreknya.
"Begitu saya tahu uang di rekening hilang karena mendapatkan informasi lewat pesan singkat BriMo lewat WA. Saya langsung bergegas melapor ke bank BRI karena saya tidak melakukan transaksi apapun.
Saya tidak mau tahu apapun alasan pihak Bank BRI uangnya harus tetap kembali karena memang tidak pernah ada transaksi apapun," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Pelita Karya Disnakertrans Kabupaten Bima, Fatahullah, S.Pd, yang mendampingi pengaduan di BRI Cabang Bima secra tegas meminta pertanggungjawaban pihak bank, karena yang bersangkutan (Nasabah, red) tidak pernah merasa melakukan transaksi ataupun dihubungi oleh pihak bank atau pihak lain.
"Ini murni pembobolan rekening, bank harus bertanggungjawab karena ini bukan uang pribadi tapi uang angsuran koperasi anggota," pintanya.
Menyikapi kasus ini pihak Bank BRI Kantor Cabang Bima melalui Manager Operasional, Arie mengaku pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke BRI Pusat.
"Jadi biarkan pusat akan menelusuri kasus ini, kami belum bisa memberikan statemen apa apa dulu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Terkait dengan kejadian ini pihaknya diberikan waktu 20 hari untuk mengetahui kemana aliran dananya, modusnya bagaimana dan siapa oknumnya. "Itu pusat yang akan menelusurinya," katanya.
Di singgung apakah pihak Bank BRI akan tetap mengganti uang Nasabah yang raib lantaran tidak pernah ada transaksi sama sekali, Arie mengaku kalau soal itu akan ada investigasi lebih lanjut dari Kantor Pusat. (GA. 003*)