Ilustrasi |
Kota Bima, Garda Asakota.-
Penundaan kegiatan Pawai Budaya khususnya Gerak Jalan secara mendadak melahirkan kekecewaan di hati anak-anak murid, para Guru Pembina bahkan wali murid yang secara totalitas telah mempersiapkan diri untuk menghadapi lomba dalam rangka perayaan 17 Agustus 2022 itu.
Kepada wartawan media ini salah satu Kepala SDN di Kota Bima mengaku kecewa atas penundaan itu. "Kalau ditanya, tentu sangat kecewa," akunya kepada Garda Asakota, Kamis (4/8/2022).
Sedianya, kata dia, kegiatan yang melibatkan seluruh jenjang sekolah tersebut akan digelar mulai 5 hingga 9 Agustus minggu ini tapi tiba-tiba ada kebijakan penundaan sampai bulan depan, tanggal 6 sampai 10 September 2022.
"Setiap pagi anak-anak kami kudu latihan baris berbaris mulai jam istrahat pertama pukul 09.00 Wita sampai jam istirahat kedua, kadang latihan sampai menjelang jam pulang demi mengejar materi latihan yang waktunya sempit," ungkapnya.
"Kemudian ba'da ashar latihan lagi hingga sore jelang magrib, tidak saja anak-anak murid, tapi kalangan guru pun tetap ikut latihan," timpalnya lagi.
Bukan hanya anak-anak, yang paling kecewa akibat kebijakan ini tentu para wali murid yang telah menyiapkan segala sesuatunya demi mensupport anak anak mereka yang ikut kegiatan.
"Okelah Kegiatan ini di tunda tapi tidak juga jeda waktunya terlalu lama seperti ini, ya kalau bisa minggu depan jangan bulan depan mengingat Sepetember nanti jelang mid semesteran," pintanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, kebijakan menunda kegiatan gerak jalan ini rupanya tidak diberlakukan sama pada kegiatan Pawai Budaya Rimpu yang diagendakan Pemkot Bima melalui Dinas Pariwisata. Padahal agenda keduanya masih dalam bulan Agustus ini.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, M. Natsir, justru menegaskan bahwa untuk kegiatan Pawai Budaya Rimpu sementara terus berproses sambil menunggu situasi memungkinkan dilanjut.
"Lagi pula masa pelaksanaannya kan per 15 Agustus. Artinya secara perencanaan proses kegiatan Pawai Budaya Rimpu itu tetap berjalan," ujarnya kepada Garda Asakota, Jumat (5/8/2022).
Terkait dengan SE Kemendagri itu, kata dia, masa tenggatnya berlaku sampai tanggal 15 Agustus 2022 ini, kemudian akan ditinjau kembali.
"Coba dibaca dengan baik SE itu, namun akan tetap kita pantau sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi hingga 15 Agustus nanti. Kalau memungkinkan akan tetap dilaksanakan," katanya.
"Soal alasan kerumunan, ya itu pemikiran pemikiran yang tidak pas. Kita juga kan harus sesuaikan dengan kondisi daerah kita hingga harus dibatasi kerumunannya, ada ruang diskresi nanti kita lihat saja," sambungnya.
Justru sesuai pengamatannya, hampir di setiap kelurahan menggelar kegiatan, mereka bersemangat menyambut hari kemerdekaan setelah sekian tahun dibatasi.
"Padahal apa sih yang harus dibatasi, semangat masyarakat hari ini tidak terbendung. Apa yang dilakukan masyarakat saat ini adalah wujud rasa syukur dan bangga sambut Hari Kemerdekaan RI ke 77," imbuhnya semangat. (GA. 003*)