Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah, S.Hi |
Mataram, Garda Asakota.-
Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan selama 10
tahun terakhir ini bisa menjadi prestasi besar dalam kinerja produk legislasi
di daerah.
Hanya saja, Perda yang dihasilkan itu akan dirasakan
manfaatnya ketika benar-benar efektif dijalankan di masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi
NTB, Akhdiansyah, S.Hi., mengungkapkan akan membentuk tim khusus yang akan
melakukan research terhadap efektivitas pelaksanaan perda yang dihasilkan
selama 10 tahun terakhir.
“Ada formula evaluasi yang kita siapkan untuk mengevaluasi
pelaksanaan perda selama 10 tahun terakhir ini dengan mengukur tingkat
evektifitas, efisiensi, dan implementasinya di masyarakat,” kata Akhdiansyah
kepada sejumlah wartawan diruang kerja Bapemperda, Rabu 14 September 2022.
Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil)
Kabupaten Dompu, Kota Bima dan Kabupaten Bima, ini mengatakan implementasi
pelaksanaan perda harus didukung oleh adanya perangkat teknis yang dibuat oleh
pemerintah.
“Perangkat teknis yang dibuat itu seperti Peraturan Gubernur
dan lainnya. Dan hasil evaluasi kami terakhir ini, rata-rata hampir semua Perda
yang diproduk legislatif 5-6 tahun terakhir ini, Bapemperda tidak pernah
mendapatkan tembusan Pergub. Bahkan banyak juga yang tidak ada Pergubnya,”
ungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Rencananya Bapemperda akan memanggil Biro Hukum untuk
mengecheck Perda yang diterbitkan selama 10 tahun terakhir.
“Dari sejumlah perda yang dihasilkan itu, sudah berapa banyak
yang sudah dipergubkan, efektivitas implementasinya seperti apa, kalau
sekiranya Perda tersebut tidak efektif, maka Perda tersebut kita rekomendasikan
untuk dicabut saja berdasarkan kajian Tim Research yang dibentuk oleh Bapemperda
nanti,” tegasnya.
Selain itu, langkah evaluasi yang dilakukan itu sekaligus
untuk mengecheck seberapa banyak perda yang dihasilkan selama 10 tahun terakhir
ini yang tidak berkesesuaian lagi dengan UU terbaru seperti UU Omnibus Law atau
UU Cipta Kerja.
“Ini yang harus disesuaikan, direvisi atau bahkan kita rekomendasikan
untuk dicabut,” tegasnya.
Tahun ini 10 Perda Dihasilkan
Sementara itu, sampai dengan bulan Desember nanti, masih ada
dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih harus diselesaikan
dari total 10 ranperda yang harus dituntaskan oleh Bapemperda untuk tahun ini.
Dua ranperda yang akan dituntaskan sampai Desember nanti yakni
ranperda mata air dan ranperda perlindungan produk lokal. Sementara delapan
lainnya sudah ditetapkan menjadi Perda.
“Total Perda yang akan diproduk untuk tahun ini ada sekitar
10 yakni 5 Perda inisiatif eksekutif dan 5 Perda inisiatif legislatif,” ungkapnya.
Sementara untuk Program Pembentukan Perda tahun 2023 itu
direncananakan ada sekitar 15 ranperda yang dipersiapkan untuk dibahas.
“Itu baru inisiatif eksekutif. Sementara dari inisiatif legislatif masih kita lakukan inventarisir karena banyaknya masukan,” pungkasnya. (GA. Im*)