-->

Notification

×

Iklan

Pemerintah Akan Optimalkan Langkah Capai Target Penambahan Pendapatan Sebesar Rp270 Milyar

Tuesday, September 20, 2022 | Tuesday, September 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-20T02:16:21Z

 

Sekda NTB, HL Gita Ariadi.


 

Mataram, Garda Asakota.-

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengoptimalkan langkah-langkah dalam mencapai target penambahan pendapatan sebesar Rp270 Milyar dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022.

 

“Langkah yang akan diambil seperti pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB), peningkatan inovasi layanan, penguatan kapasitas BUMD, validasi data potensi PAD, peningkatan koordinasi dengan stakeholder, penegakan hukum dan penguatan regulasi yang mendukung penerimaan PAD,” jelas Sekda NTB, HL Gita Ariadi, saat memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan Fraksi-fraksi Dewan pada Paripurna yang digelar, Senin malam 19 September 2022.

 

Terkait dengan dasar hukum dan asumsi penetapan target pendapatan di gili trawangan, mengingat realisasinya masih jauh dari target, sementara pelaksanaan APBD tersisa hanya 3 bulan.

 

Pihaknya menjelaskan bahwa Pemprov dalam menentukan dasar hukum dan asumsi pendapatan di gili trawangan adalah, didasarkan pada hasil penilaian DJKN tahun 2018 yang menetapkan besaran nilai per meter persegi atas tanah di gili trawangan.

 

Namun, besaran nilai tersebut tidak dapat diterapkan karena Pemprov saat ini sedang melakukan tahap pemulihan aset pasca pemutusan perjanjian kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah, terlebih lagi kondisi perekonomian masyarakat di gili trawangan masih terdampak pandemi covid-19.

 

Pemprov juga saat ini telah berupaya untuk mempercepat proses kerjasama pemanfaatan tanah dengan masyarakat atau pihak ketiga yang mengacu pada PP Nomor 18 tahun 2021 dengan pengenaan besaran tarif atau uang wajib tahunan yang berpedoman pada Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018.

 

“Sejak tanggal 11 januari 2022, Pemprov telah bekerjasama dengan masyarakat atau pihak ketiga dan saat ini masih terus berproses,” jelasnya.

 

Dikatakannya, Pemprov sedang dan akan terus berupaya secara maksimal untuk dapat merealisasikan target pendapatan daerah tahun anggaran 2022.  

 

Sementara, terkait dengan kesesuaian antara pelaksanaan APBD dengan RPJMD, serta persentase capaian RPJMD sampai dengan saat ini.

 

Pihaknya menjelaskan, bahwa dalam penyusunan perencanaan dan penganggaraan setiap tahunnya, pihak eksekutif selalu berpedoman pada perencanaan program sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2023 dan dijabarkan setiap tahunnya melalui RKPD.

 

Bahkan dengan penerapan perencanaan berbasis elektronik melalui e-planning (SIPD), tidak memungkinkan bagi setiap daerah untuk menambah program baru di luar yang telah ditetapkan.

 

“Perencanaan program yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran pembangunan yang ditargetkan dalam RPJMD Provinsi NTB tahun 2019-2023, terdapat 26 sasaran pembangunan daerah dengan 37 indikator kinerja sebagai ukuran keberhasilan visi dan misi pembangunan NTB,” terangnya.

 

Berdasarkan hasil evaluasi sampai tahun 2021, terdapat 27 indikator atau 72,97% sudah memenuhi target, bahkan 17 diantaranya melampui target akhir RPJMD tahun 2023.

 

“Sedangkan 10 indikator belum memenuhi target namun progresnya on the track dengan rata-rata capaian di atas 70%,” sambungnya.

 

Dengan sisa waktu 2 tahun penjabaran RPJMD (tahun 2022 dan 2023), pihak eksekutif optimitis, semua target-target yang telah ditetapkan dalam RPJMD akan dapat dipenuhi hingga akhir tahun RPJMD pada tahun 2023.

 

Terkait dengan ploting anggaran pada BRIDA dan proporsi ploting anggaran perangkat daerah, dijelaskannya bahwa anggaran pada BRIDA didominasi untuk beasiswa kepada masyarakat NTB.

 

Sementara, terkait program dalam APBD Perubahan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM, dijelaskannya bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar 2% dari dana transfer umum triwulan IV, sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan nomor 134/pmk.07/2022, tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak kenaikan inflasi tahun 2022.

 

“Adapun jenis belanja dimaksud adalah bantuan sosial untuk modal usaha kepada umkm dan bantuan peralatan untuk pelaku usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja,” tandasnya. (GA. Im/Ese*)

 

×
Berita Terbaru Update