Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. |
Mataram, Garda Asakota.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pimpinan DPRD se-NTB dan unsur Forkompimda lainnya bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 1 September 2022.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, Rakor digelar sebagai fungsi pengawasan KPK, Kemendagri, dan BPKP terhadap upaya pencegahan korupsi di Provinsi NTB.
Dalam rakor tersebut, kata dia, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan amanah dalam mengemban jabatan publik.
“Kalau tujuan menjadi pejabat adalah kekayaan, maka mari kita kembalikan ke tujuan awal. Karena sesungguhnya menjadi pejabat adalah menjadi abdi negara dan abdi rakyat,” tegas Ghufron.
Pihaknya berharap para pemimpin yang sudah terpilih, bukan hanya oleh rakyat Indonesia tetapi juga diberikan kesempatan oleh Allah SWT, apakah dia mampu menjadi pencerah atau sebaliknya. "Inilah saatnya menentukan,” lanjutnya.
Selain menjaga integritas, sebut Ghufron, KPK juga melakukan perbaikan sistem dan tata kelola.
“Monitoring Center for Prevention (MCP) itu merupakan bagian dari perbaikan sistem. Salah satunya adalah dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ghufron berpesan agar MCP tidak hanya dipandang sebagai angka-angka semata. Tetapi menjadi arahan bagi para pemimpin daerah untuk menjaga integritas dan dedikasinya kepada rakyat.
Dalam paparan yang dibawakannya, tercatat rata-rata skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2021 di wilayah Provinsi NTB cukup baik, yaitu 78,07. Skor tersebut lebih tinggi dari rerata nasional 2021 sebesar 71.0.
Tertinggi dicapai oleh Pemkot Mataram yaitu dengan skor MCP 91,68. Diikuti Pemkot Bima (85,25), Pemprov NTB (84,19), Pemkab Lombok Barat (82,06), Pemkab Bima (80,79), Pemkab Lombok Tengah (80,21), Pemkab Sumbawa Barat (79,06), Pemkab Sumbawa (75,34), Pemkab Dompu (72,55), Pemkab Lombok Timur (69,32), dan Pemkab Lombok Utara (58,29).
Ghufron mengapresiasi capaian skor MCP itu, namun meminta para kepala daerah di NTB jangan berpuas diri. Masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di wilayah NTB.
MCP adalah sistem yang dibangun KPK. Dan dalam implementasinya mulai 2022 dimonitor bersama dengan Kemendagri dan BPKP untuk melakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemda.
Delapan area intervensi itu yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Semakin tinggi nilai MCP, berarti upaya yang dilakukan untuk mencegah korupsi di daerah tersebut semakin baik.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam program pemberantasan korupsi di lingkungan Provinsi NTB.
Ghufron secara langsung memberikan apresiasi kepada tiga pemda dengan capaian skor MCP tertinggi tahun 2021 yang diperoleh oleh Pemkot Mataram di peringkat pertama. Berikutnya diraih Pemkot Bima, dan ketiga diraih oleh Pemprov NTB.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyampaikan ucapan terima kasihnya atas pendampingan KPK kepada Provinsi NTB.
“Salah satu yang paling luar biasa, KPK mendampingi kami day to day untuk selesaikan persoalan Gili Trawangan. Menurut analisa awal dari KPK ada potensi triliunan rupiah kerugian negara akibat tidak maksimalnya pemanfaatan aset tersebut,” kata Zulkieflimansyah.
“Kehadiran KPK ini memberikan pendampingan dan dukungan untuk menyelesaikan hal yang tampaknya mustahil. Mudah-mudahan 1-2 hari ini persoalan Gili Trawangan selesai” harapnya.
Kegiatan rakor diawali dengan pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi dan pelantikan 28 Penyuluh Antikorupsi di Provinsi NTB. Para Penyuluh Antikorupsi yang dilantik oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), akademisi hingga mahasiswa.
Harapannya, para Penyuluh Antikorupsi dapat berkontribusi dalam upaya edukasi untuk mencegah praktik korupsi di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur NTB juga mengukuhkan kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi NTB. KAD dibentuk sebagai forum dialog yang memfasilitasi pembahasan dan perumusan solusi atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Pembentukan KAD merupakan bagian dari upaya KPK untuk membangun dunia usaha yang berintegritas tanpa suap yang disahkan berdasarkan Keputusan Gubernur. (GA. 212*)